Selain itu, terdapat pula pengertian korupsi menurut UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara.
Sedangkan, Menurut Zainal Abidin, terdapat dua jenis korupsi dilihat dari besaran uang yang dikorupsi dan asal atau kelas para pelakunya, yaitu diantaranya adalah :
a. Bureaucratic Corruption. Korupsi yang terjadi di lingkungan birokrasi dan pelakunya para birokrat atau pegawai rendahan. Bentuknya biasanya menerima atau meminta suap dalam jumlah yang relatif kecil dari masyarakat. Jenis korupsi ini sering disebut petty corruption.
b. Political Corruption. Pelakunya adalah politisi di parlemen, pejabat tinggi di pemerintahan, serta penegak hukum di dalam atau di luar pengadilan. Korupsi melibatkan uang yang relatif besar dan orang-orang yang memiliki kedudukan tinggi di masyarakat, dunia usaha, atau pemerintahan. Jenis korupsi ini disebut grand corruption
Sedangkan menurut para ahli, yaitu salah satunya ialah Robert Klitgaard. Mengemukakan bahwa Korupsi adalah suatu tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara, di mana untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi atau perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri, atau dengan melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi.
Ketika perilaku konsumtif masyarakat serta sistem politik yang masih bertujuan pada materi, hal tersebut dapat meningkatkan terjadinya permainan uang yang menjadi penyebab korupsi. Korupsi adalah tindakan yang tidak akan pernah putus terjadi apabila tidak ada perubahan dalam memandang kekayaan. Makin banyak orang yang salah mengartikan tentang kekayaan, akan makin banyak pula orang yang melakukan korupsi.
Seperti yang diketahui bahwa korupsi diatur di dalam UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001. Berdasarkan UU tersebut bentuk dari korupsi dikelompokan menjadi beberapa jenis korupsi diantaranya ialah :
a. Korupsi atas kerugian uang negara. Korupsi atas kerugian uang negara dibagi menjadi dua, mencari keuntungan dengan cara melawan hukum dan merugikan negara dengan cara menyalahgunakan suatu jabatan atau wewenang untuk mendapatkan keuntungan.
b. Korupsi atas suap menyuap. Merupakan suatu tindakan korupsi yang lumrah dikalangan pejabat. Tindakan ini dilakukan dengan pemberian atau menerima uang dari salah seorang pejabat dalam bentuk hadiah untuk dapat melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum.
c. Korupsi atas pemerasan. Suatu tindakan korupsi yang dilakukan dengan cafa menyalahgunakan wewenang dan kekuasaanha untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar dan menerima sesuatu untuk kesenangan pribadi.
d. Korupsi atas penyalahgunaan jabatan. Merupakan tindakan seorang pejabat pemerintah atas kekuasaan dan wewenang yang dimilikinya melakukan penggelapan laporan keuangan, menghilangkan barang bukti yang memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri dan merugikan negara