Mohon tunggu...
Diva Miranda Insani
Diva Miranda Insani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Jakarta

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Prodi Administrasi Publik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Praktek Manajemen Sumber Daya Manusia Sektor Publik pada BUMN di Indonesia

11 Januari 2024   22:45 Diperbarui: 11 Januari 2024   23:11 1294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdasarkan analisis di atas, kondisi manajemen SDM di sektor publik BUMN di Indonesia masih memerlukan perbaikan dalam beberapa aspek. Perencanaan SDM yang lebih baik, proses rekrutmen dan seleksi yang transparan, pelatihan dan pengembangan yang lebih sistematis, serta motivasi dan kompensasi yang lebih baik, perlu menjadi fokus perbaikan dalam manajemen SDM di sektor publik BUMN.

Selain itu, penerapan sistem manajemen kinerja yang lebih jelas dan pengukuran kinerja yang objektif juga penting untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi. Dalam hal ini, kolaborasi antara pemerintah, BUMN, dan lembaga terkait lainnya menjadi kunci untuk menciptakan sistem manajemen SDM yang baik dan berkelanjutan di sektor publik BUMN.

Saran saya adalah BUMN harus menerapkan kebijakan dan praktik manajemen SDM yang berbasis pada pemenuhan nilai-nilai integritas, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Selain itu, perlu juga investasi yang lebih besar dalam pelatihan dan pengembangan pegawai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun