Mohon tunggu...
Diva Alyssa
Diva Alyssa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN

Mahasiswa yang mencoba untuk memulai menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pedagang Kaki Lima Dikenakan Pajak Apa?

19 Januari 2024   18:00 Diperbarui: 19 Januari 2024   18:07 1806
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG  NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA  SDSN (pasal 17 ayat (1))

Sehingga dapat disimpulkan bahwa sampai saat ini belum ada aturan yang mengatur pajak untuk para pedagang kaki lima yang menggunakan gerobak dan berada di pinggir jalan. Namun, ketika pedagang kaki lima sudah memasuki syarat UMKM maka dikenakan PPh final dengan tarif 0,5% dengan syarat pendapatan setahun dibawah 4,8 Miliar. Ketika UMKM tersebut sudah mencapai omset dalam setahun diatas 4,8 Miliar maka dikenakan tarif pajak sesuai UU Harmonisasi Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun