Apa itu Pedagang Kaki Lima?
Kita sering mendengar pedagang kaki lima, kalau dipikir-pikir pedagang kaki lima itu apakah orang  yang menjual lalu mempunyai kaki lima? Tentu bukan ya teman-teman. Fakta serunya adalah pedagang kaki lima dikenal karena dahulu para pedagang biasanya menggunakan gerobak yang mempunyai kaki tiga dan kaki penjualnya yang ada  dua, jadi kakinya ada lima deh. Itu mengapa disebut pedagang kaki lima. Hahaha… mari kita bahas persoalan ini menjadi lebih serius.
Istilah "pedagang kaki lima" atau yang lebih dikenal dengan sebutan "PKL" mengacu pada pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, serta sarana dan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, serta lahan dan bangunan yang dimiliki secara pribadi maupun sementara oleh pemerintah. Dengan pengertian ini kita mengetahui bahwa pedagang kaki lima bukanlah pedagang yang hanya berpindah tempat dari satu tempat ke tempat lain, melainkan ada yang menggunakan tempat seperti ruko, tenda, dan lain-lain sebagai tempat mereka berjualan.
Pedagang kaki lima sering kita temui di pinggir jalan. Mereka kerap kali berpindah tempat dari tempat satu ke tempat lainnya. Kegiatan yang mereka lakukan adalah transaksi jual beli. Kegiatan tersebut menghasilkan sebuah pendapatan bagi penjual. Namun, Pemerintah menetapkan usaha yang tidak tetap seperti pedagang kaki lima tidak akan dikenai pajak sebagaimana UU yang telah mengatur, pajak akan dikenai jika telah memenuhi syarat UMKM, atau yang dikenal sebagai usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.
Mengenal perbedaan ketiga jenis UMKM
- Usaha Mikro : Dikatakan usaha mikro apabila telah mempunyai kekayaan sebesar Rp50.000.000, yang mana bukan termasuk tanah dan bangunan. Kemudian mempunyai penjualan senilai Rp300.000.000 selama satu tahun.
- Usaha Kecil : Dikatakan usaha kecil apabila telah mempunyai kekayaan sebesar Rp50.000.000 hingga Rp500.000.000, yang mana bukan termasuk tanah dan bangunan. Kemudian mempunyai penjualan senilai Rp300.000.000 hingga Rp2.500.000.000 selama satu tahun.
- Usaha Menengah : Dikatakan usaha menengah apabila telah mempunyai kekayaan sebesar Rp500.000.000 hingga Rp10.000.000.000, yang mana bukan termasuk tanah dan bangunan. Kemudian mempunyai penjualan senilai Rp2.500.000.000 selama satu tahun.
Dengan hal ini pedagang kaki lima bisa termasuk dari salah satu ketiga jenis tersebut ketika sudah memenuhi salah satu persyaratan pendapatan diatas. Karena banyaknya pedagang kaki lima yang tersebar, membuat keberadaannya sulit terdeteksi oleh sistem pajak. Sedangkan masyarakat Indonesia wajib membayar pajak jika sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif.
Pengenaan Pajak untuk Pedagang Kaki Lima
UMKM ataupun pedagang kaki lima diwajibkan memiliki NPWP, karena sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Menurut PMK Nomor 164 Tahun 2023 pasal 3 Â menjelaskan bahwa
- Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam Jangka Waktu Tertentu.
- Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (nol koma lima persen). Hal ini menjelaskan bahwa para pedagang kaki lima dikenakan tarif 0,5% dari omset brutonya. Pengenaan tarif ini pun berlaku ketika omset para pedagang dalam satu tahun masih dibawah 4,8 Miliar. Diberitahukan juga bahwa khusus bagi Wajib Pajak orang pribadi UMKM yang memiliki omzet kurang dari Rp 500 juta setahun, maka harus menyerahkan surat pernyataan agar tidak dilakukan pemotongan pajak. Para wajib pajak yang omsetnya kurang dari Rp 500 juta juga diwajibkan untuk melapor SPT Tahunan.
Bagaimana dengan penghasilan diatas 4,8 Miliar?
Perlu diketahui pula bahwa pedagang kaki lima memang sangat sulit ditemukan dengan penghasilan diatas 4,8 Miliar. Hal ini bisa terjadi dengan klasifikasi bahwa UMKM tersebut sudah bukan lagi pedagang kaki lima, biasanya sudah termasuk bagian pengusaha kecil dan biasanya sudah memiliki banyak cabang. Sehingga pada penghasilan diatas 4,8 Miliar, tarif pajak yang berlaku adalah sesuai Undang-Undang Harmonisasi untuk Pajak Penghasilan pasal 17 ayat (1) adalah sebagai berikut :