Sehingga dapat disimpulkan bahwa sampai saat ini belum ada aturan yang mengatur pajak untuk para pedagang kaki lima yang menggunakan gerobak dan berada di pinggir jalan. Namun, ketika pedagang kaki lima sudah memasuki syarat UMKM maka dikenakan PPh final dengan tarif 0,5% dengan syarat pendapatan setahun dibawah 4,8 Miliar. Ketika UMKM tersebut sudah mencapai omset dalam setahun diatas 4,8 Miliar maka dikenakan tarif pajak sesuai UU Harmonisasi Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1).
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!