Sehingga dapat disimpulkan bahwa sampai saat ini belum ada aturan yang mengatur pajak untuk para pedagang kaki lima yang menggunakan gerobak dan berada di pinggir jalan. Namun, ketika pedagang kaki lima sudah memasuki syarat UMKM maka dikenakan PPh final dengan tarif 0,5% dengan syarat pendapatan setahun dibawah 4,8 Miliar. Ketika UMKM tersebut sudah mencapai omset dalam setahun diatas 4,8 Miliar maka dikenakan tarif pajak sesuai UU Harmonisasi Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI