Dalam hal ini yang menjadi dasar hukum serikat (syirkah) dapat dilihat dalam ketentuan Al-quran dan hadis. Dalam Al-quran Allah SWT berfirman yang artinya: "Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat dzalim kepada sebagian yang lain kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal sholeh ". Selanjutnya rukun syirkah meliputi orang-orang yang berserikat, pokok pekerjaan (bidang usaha yang dijalankan), modal tunai dari orang-orang yang berserikat, sighat (lafadz akad). Kemudian syarat-syarat syirkah menurut ketentuan syariat islam yaitu orang yang berserikat harus berakal dan atas kehendak sendiri, orang-orang berserikat sepakat untuk mencampurkan modal-modalnya menjadi satu, modal yang diberikan oarang-orang yang berserikat harus tunai, apabila terdapat keuntungan atau terjdai kerugian maka harus diukur dari  modal yang diserahkan oleh masing-masing pihak atau yang berserikat. Berikut macam-macam syirkah; a. Syirkah inan; b. Syirkah mufawadhah; c. Syirkah wujuh; d. Syirkah abdan. Salah satu yang bisa membatalkan syirkah yaitu Salah satu pihak membatalkan perjanjian syirkah, meskipun tanpa persetujuan pihak lain. Sebab syirkah terjadi atas dasar rela sama rela dari pihak-pihak yang berserikat, maka apabila salah satu pihak tidak lagi menginginkan, berarti bisa membatalkannya.
BAB 12 HUKUM MUDHARABAH (QIRADH)
 Menurut istilah (etimologi), Qiradh adalah Pemilik harta atau modal menyerahkan modal kepada pengusaha untuk berdagang dengan modal tesebut, dan laba dibagi diantara keduanya berdasarkan persyaratan yang disepakati. Dalam hukum islam qiradh boleh dilakukan, hal ini sebagaimana sabda Nabi SAW yang artinya : "Tiga perkara yang mengandung keberkahan adalah jual beli yang ditangguhkan, melakukan Qiradl (memberikan modal kepada orang lain), dan yang mencampurkan gandum dengan jelas untuk keluarga bukan untuk diperjual belikan". Berikut merupakan rukin dan syarat qiradh, a. Orang yang memberi modal; b. Orang yang menjalankan modal; c. Modal atau harta; d. Lapangan pekerjaan; e. Keuntungan; f. Ijab kabul (akad).
 Macam-macam qirad diantaranya, yaitu: a. Qiradl sederhana Yaitu qiradl yang dilakukan secara perorangan, misalnya qiradl yang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW terhadap Siti Khadijah; b. Qiradl modern Yaitu qiradl yang sudah dikembangkan lebih jauh dan secara profesional, misalnya qiradl yang dilakukan bank dan perusahan-perusahaan terhadap para penanam modal (saham). Salah satu hal yang membuat dilarangnya qiradh adalah mengutangkan modal atau barang kepada orang lain tanpa seizin pemilik modal dan salah satu faktor yang menyebabkan berakhirnya qiradh adalah tidak terpenuhi salah satu atau beberapa rukun dan syarat qiradl. Salah satu manfaat dan hikmah dari qiradh yaitu terciptanya hubungan persaudaraan yang harmonis antara pemilik modal dengan pengelola modal.
BAB 13 HUKUM MUZARA'AH DAN MUKHARABAH
 Secarah istilah, pengertian muzara'ah dan mukhabarah terdapat beberapa pendapat, pertama menurut ulama Hanafiyah, Muzara'ah adalah akad untuk bercocok tanam dengan sebagian yang keluar dari bumi, kedua menurut ulama Malikiyah, Muzara'ah adalah bersekutu dalam bercocok tanam, dan yang ketiga menurut ulama syafiyah adalah Mukhabarah adalah mengelola tanah di atas sesuatu yang dihasilkannya dan benihnya berasal dari pengelola. Adapun Muzara'ah adalah sama dengan Mukhabarah hanya saja benihnya berasal dari pemilik tanah. Dasar hukum muzara'ah dan mukhabarah dapat dilihat dari hadits nabi berikut yang artinya "Sesungguhnya Nabi SAW tidak mengharamkan bermuzara'ah, bahkan beliau menyuruhnya supaya yang sebagian menyayangi sebagian yang lain, dengan perkataanya : Barang siapa yang memiliki tanah, maka hendaklah ditanaminya atau diberikan manfaatnya kepada saudaranya, jika ia tidak mau, maka boleh ditahan tanah itu".Â
 Berikut merupakan rukun dan syarat muzara'ah dan mukhabarah: a. Pemilik tanah dan penggarap tanah, dalam hal ini disyaratkan baligh dan berakal (mumayyiz); b. Tanah garapan merupakan tanah yang jelas dan memungkinkan untuk di garap; c. Modal atau biaya penggarapan harus jelas nilainya dan dapat dimanfaatkan; d. Ijab kabul (akad) dilakukan atas kesepakatan bersama, tidak ada pihak yang dirugikan dan dapat diterima kedua belah pihak. Kemudian zakat hasil muzara'ah dan mukhabarah dalam hal ini di wajibkan atas orang yang punya benih. Adapun pada mukhabarah yang diwajibkan zakat adalah orang yang punya tanah, karena hakekatnya dialah yang bertanam, petani hanya mengambil upah bekerja. Yang membuat berakhirnya muzara'ah dan mukhabarah salah satunya yaitu salah satu pihak yang berakad meninggal dunia. Selanjutnya hikmahnya salah satunya Tanah yang semula tersia-siakan (kurang di dayagunakan) dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Dosen Pengampu: Muhammada Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Nama: Diva Novitasari
NIM: 222121192