Mohon tunggu...
Diva Novitasari
Diva Novitasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Perdata Islam di Indonesia (Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis)

18 Maret 2024   22:50 Diperbarui: 18 Maret 2024   23:17 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

BAB 8 HUKUM UTANG PIUTANG

 Utang piutang merupakan memberikan sesuatu kepada orang lain yang membutuhkan baik berupa uang maupun benda dalam jumlah tertentu dengan perjanjian yang telah di sepakati bersama, di mana orang yang diberi tersebut harus mengembalikan uang atau benda yang dihutangnya dengan jumlah yang sama tidak kurang atau lebih pada waktu yang telah ditentukan. Utang-piutang pada dasarnya hukumnya sunnat, tetapi bisa berubah menjadi wajib apabila orang yang berutang sangat membutuhkannya, sehingga utang piutang sering diidentikan dengan tolong menolong. Sebagaimana firman Allah yang artinya "Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran". Rukun dan syarat dalam utang piutang diantaranya orang memberi utang ataupun orang yang berhutang bharus baligh dan berakal, objek barang yang diutangkan dapat diukur atau diketahui jumlahnya, adanya lafadhz ijab kabul. 

 Hukum memberi kelebihan dalam membayar utang adalah Apabila kelebihan pembayaran dilakukan oleh orang yang berutang tanpa didasarkan pada perjanjian sebelumnya, dan hanya sebagai ucapan terima kasih (kebaikan), maka kelebihan tersebut (hukumnya) boleh (halal) bagi orang yang memberi utang. Apabila kelebihan pembayaran dilakukan oleh orang yang berutang kepada orang yang memberi utang didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati sebelumnya, maka hukumannya tidak boleh, dan haram bagi orang yang memberi utang untuk menerima kelebihan tersebut. Hukum menunda pembayaran utang adalah bagi orang yang suka menunda-nunda atau enggan membayar utang, padahal ia mampu untuk membayarnya, maka ia termasuk orang yang dzalim dan akan memperoleh dosa besar. Salah satu dampak negatif dari utang piutang yaitu dapat menganggu nama baik keluarga, sebab para penagih utang bisa datang setiap saat, sehingga membuat orang yang berhutang menjdi malu.

BAB 9 HUKUM SEWA MENYEWA

 Menurut istilah, sewa menyewa mengadung beberapa pengertian, yang pertama menurut ukama Hanafiyah bahwa sewa menyewa adalah Akad untuk membolehkan pemilikan manfaat yang diketahui dan disengaja dari suatu zat yang disewa dengan imbalan. Kedua menurut ulama Malikiyah adalah Nama bagi kad-akad untuk kemanfaatan yang bersifat manusiawi dan untuk sebagian yang dapat dipindahkan. Ketiga menurut Syaik syihab Al-Din dan Syaikh Umairah sewa menyewa adalah Akad atas manfaat yang diketahui dan disengaja untuk memberi dan membolehkan dengan imbalan yang diketahui ketika itu. Rukun dan syarat sewa menyewa diantaranya orang yang menyewaka dan orang yang menyewa harus baligh dan berakal, barang yang disewakan harus bermanfaat dan bukan barang termasuk barang-barang yang dilarang oleh agama dan juga harus diketahui baik jenis dan kadar beserta sifatnya.

 Imbalan sebagai bayaran dapat diketahui jumlah uang sewanya dan tidak berkurang  nilainya dan juga bisa membawa manfaat yang jelas, Adanya shigat atau ijab qabul. Ada beberapa hal yang menyebabkan batal atau berakhirnya perjanjian sewa menyewa diantara nya yaitu terjadinya kecacatan pada barang sewaan, rusaknya batang yang disewa, masa sewa telah habis, adanya uzur. Manfaat dan hikamh dari sewa menyewa salah satunya yaitu menumbuhkan sikap saling tolong menolong dan kepedulian terhadap orang lain.

BAB 10 HUKUM UPAH MENGUPAH

Menurut bahasa (etimologi), upah berarti imbalan atau pengganti. Menurut istilah (terminologi), upah adalah mengambil manfaat tenaga orang lain dengan jalan memberi ganti atau imbalan menurut syarat-syarat tertentu. Memberikan upah kepada seseorang yang telah diperintahkan untuk mengerjakan suatu pekerjaan hukumnya boleh. Hal ini berdasarkan firman Allah : "Jika mereka telah menyusukan anakmu, maka berilah upah mereka". Rukun dan syarat upah mengupah yaitu, a. Orang yang memberi upah, dalam hal ini disyaratkan baligh,berakal dan atas kehendak sendiri. b. Orang yang menerima upah, dalam hal ini disyaratkan baligh dan berakal. c. Sesuatu yang menjadi objek upah mengupah atau sesuatu yang dikerjakan, dalam hal ini yang menjadi objek upah mengupah adalah sesuatu yang diper-bolehkan menurut agama (Islam). d. Imbalan sebagai bayaran (upah). e. Akad (ijab kabul). 

 Kebolehan upah mengajarkan Al-Qurn dan ilmu pengetahuan agama dengan alasan bahwa mengajar itu telah menggunakan waktu yang seharusnya dapat mereka gunakan untuk usaha atau pekerjaan yang lain. Hal ini sebagaimana kata Muhammad Rasyid Ridla, "saya telah mendengar dari syekh Muhammad Abduh, beliau mengatakan : guru-guru yang mendapat gaji dari wakaf hendaklah mereka ambil gaji itu apabila mereka membutuhkan dengan tidak disengaja sebagai upah. Dengan cara demikian selain mereka memperoleh upah, mereka juga memperoleh pahala dari Allah SWT sebagai penyiar agama".

BAB 11 HUKUM SYIRKAH (SERIKAT)

Secara terminologi menimbulakn beberapa perbedann pendapat, pertama menurut Sayyid Sabiq, Syirkah adalah Akad anatara dua orang bersikat pada pokok harta (modal) dan keuntungan, kedua menurut Muhammad Al-Syarbini Al-Khatib adalah ketetapan hak pada sesuatu untuk dua orang atau lebih dengan cara yang masyhur (diketahui), ketiga menurut Hasbi Ash-Shiddiqie adalah Akad yang berlaku antara dua orang atau lebih untuk saling menolong dalam bekerja, pada suatu usaha dan membagi keuntungannya. Keempat menurut Idris Ahmad, syirkah adalah sama dengan sarikat dagang, yaitu dua orang atau lebih sama-sama berjanji akan bekerja sama dalam dagang dengan menyerahkan modal masing-masing dimana keuntungan dan kerugiannya diperhitungkan menurut besar kecilnya modal masing-masing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun