2. kehidupan masyarakat dalam berbagai masalah yang menyangkut kehidupan perseorangan dan lingkungan sosialnya banyak berpedoman pada ajaran agama Islam yang secara kultural terus dibudayakan;
3. pengaturan kehidupan antar sesama manusia atau warga negara di wilayah masing-masing masyarakat berpedoman pada kebiasaan sosial yang telah menjadi adat atau norma sosial;
4. undang-undang yang telah berlaku dan aturan pelaksanaan undang-undang berkaitan dengan keperdataan tidak berbeda jauh dengan adat yang diambil dari ajaran Islam sehingga memudahkan pelaksanaannya.
BAB 2 HUKUM PERKAWINAN
Pernikahan adalah akad yang menghalalkan pergaulan, membatasi hak dan kewajiban beserta saling tolong-menolong antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang antara keduanya bukan muhrim, sehingga terbentuklah fungsi masing-masing pihak sebagai akibat dari adanya ikatan lahir batin, dan terjadi pula pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dalam waktu yang lama. Sementara makna nikah (perkawinan) dalam perspektif sosiologis, dalam teori pertukaran melihat perkawinan sebagai suatu proses pertukaran antara hak dan kewajiban serta "Penghargaan dan Kehilangan" yang terjadi di antara sepasang suami istri.Â
Dalam Islam, tujuan dari perkawinan adalah terjaganya dan terpeliharanya keturunan dan kesucian diri manusia. Dalam Q.S. ar-Rum ayat 21 menjelaskan bahwa tujuan dari perkawinan menurut Hukum Islam yaitu untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warrahmah. Sedangkan dalam ketentuan yuridis Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan, menjelaskan bahwa tujuan suatu perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang kekal dan sejahtera. Sementara hikmah dari perkawinan, menurut pendapat Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqh al-Sunnah yaitu: Meneruskan keturunan dan memelihara nasab, karena dengan pernikahan akan diperoleh nasab secara halal dan terhormat. Ini merupakan kebanggaan bagi individu dan keluarga bersangkutan dan ini merupakan insting manusia untuk berketurunan dan melestarikan nasabnya.
Asas-asas dari perkawinan yaitu suami atau istri perlu saling membantu dan melengkapi. Dalam undang-undang menyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya. Selanjutnya prinsip dalam perkawinan yaitu salah satunya prinsip Mawadah wa Rahmah (saling mencintai) yaitu sejak akad suami istri harus menerapkan prinsip ini sehingga keduanya tidak gampang goyah.Â
BAB 3 HUKUM PERCERAIAN
 Perceraian terjadi karena sejumlah aspek yang menyertainya seperti emosi, ekonomi, sosial dan pengakuan secara resmi oleh masyarakat melalui hukum yang berlaku.21 Selain itu, dalam paradigma ayang lain, perceraian merupakan suatu "kegagalan" adalah bias, karena semata-mata mendasarkan perkawinan pada cinta yang romantis. Namun dalam konteks hukum Islam, perceraian diistilahkan "talak" atau "furqah". Adapun arti dari talak adalah membuka ikatan dan membatalkan perjanjian, sementara furqah artinya bercerai yaitu lawan dari berkumpul. Sementara dalam perspektif yuridis, perceraian adalah putusnya suatu perkawinan dengan putusan hakim yang berwenang atas tuntutan salah seorang dari suami isteri berdasarkan alasan-alasan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
 Faktor yang menyebabkan perceraian salah satunya yaitu ketidakharmonisan dalam berumah tangga, alasan ini sering diungkapkan oleh pasangan yang ingin bercerai. Ketidakharmonisan ini disebabkan oleh beberapa hal, diataranya ketidakcocokan pandangan, krisis akhlak, perbedaan pendapat yang sulit disatukan. Dalam tatacara perceraian terbagi menjadi dua jenis. Pertama yaitu cerai talak belaku bagi mereka yang beragama islam, dan cerai talak ini diucapkan atau di lafalkan oleh suami kepada istri. Yang kedua yaitu cerai gugat, cerai gugat ini diajukan oleh istri kepada pengadilan untuk menceraikan suami.  Akibat dari perceraian ini yaitu salah satunya pada mental dan psikologi anak yakni anak kurang mendapatkan kasih sayang dan juga perhatian.
BAB 4 HUKUM KEWARISAN