Hukum perdata menurut ilmu hukum dibagi menjadi 4 bagian yaitu:Â
1. Hukum tentang diri seseorang
2. Hukum kekeluargaan
3. Hukum kekayaan
4. Hukum warisan.Â
Lahirnya hukum perdata tidak terlepas dari kodrat manusia sebagai makhluk sosial yang selalu mengadakan hubungan antara satu dan lainnya. Hubungan antar manusia sudah terjadi sejak manusia dilahirkan hingga meninggal dunia. Proses interaksi terjadi semenjak manusia hidup, yaitu antara kaum laki-laki dengan sesama jenis gendernya, perempuan dengan sesamanya, atau laki-laki dengan perempuan. Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingan dan kebutuhannya, terutama berkaitan dengan kepentingan-kepentingan perseorangan. Dalam kenyataannya, hukum perdata di Indonesia terdiri atas sebagai berikut:
1. Hukum perdata adat, yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hubungan antarindividu dalam masyarakat adat yang berlainan dengan kepentingan-kepentingan perseorangan. Masyarakat adat yang dimaksudkan ialah kelompok sosial bangsa Indonesia yang oleh penjajah Belanda dinamakan "Golongan Indonesia".
2. Hukum perdata Eropa, yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hubungan hukum mengenai kepentingan orang-orang Eropa dan orang-orang yang pada dirinya secara sukarela berlaku ketentuan itu. Ketentuan-ketentuan hukum perdata Eropa itu mempunyai Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945.
3. Hukum perdata bersifat nasional, yaitu bidang-bidang hukum perdata sebagai produksi nasional, artinya ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang dibuat berlaku untuk seluruh penghuni Indonesia.
4. Hukum perdata materiil yang ketentuan-ketentuannya mengatur kepentingan perseorangan, terdiri atas: hukum pribadi (personenrecht), yaitu ketentuan-ketentuannya hukum yang mengatur hak dan kewajiban dan kedudukannya dalam hukum.
Sejarah Lahirnya Hukum Perdata Islam di Indonesia