Mohon tunggu...
Dita Utami
Dita Utami Mohon Tunggu... Administrasi - ibu rumah tangga

ibu rumah tangga yang peduli

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

"Menahan" Pengeras Suara Selama Ramadan

8 Mei 2019   10:02 Diperbarui: 8 Mei 2019   10:07 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika dirunut dari TOA, sebuah merek dagang perusahaan eletronik asal Jepang yang di antaranya memproduksi pengeras suara itu baru menjualnya ke Indonesia pada 1960-an. 

Namun peneliti Islam dari Belanda, GF Pijper, menyaksikan kehadiran pengeras suara ada sebelum 1960. Bahkan berdasarkan tulisan Kees van Dijk, Masjid Agung Surakarta menjadi masjid yang pertama di Indonesia yang menggunakan alat pengeras suara sejak 1930.

Jika melihat sekilas sejarahnya maka pengeras suara ini tidak termasuk alat unggulan dalam mendukung pelaksanaan ibadah di masjid-masjid Indonesia. 

Artinya tanpa itu, masjid-masjid Indonesia tetap bisa melaksanakan tugasnya dengan baik. Maka, penggunaannya tentu bisa disesuaikan dengan kondisi saat ini. 

Hal itu dengan melihat tujuan-tujuan lain yang lebih penting selain pertimbangan kelancaran ibadah umat Islam saja. Apa hal lain itu? Di antaranya tentang saling menghormati antarumat yang semestinya justru makin ditunjukkan oleh umat Islam saat Ramadan berlangsung.

Toh, ibadah lain yang tidak utama harus dilakukan dengan pengeras suara seperti doa, zikir dan tadarus dan lain-lainnya masih bisa dijalankan tanpa pengeras suara yang keras, nyaring dan membuat kebisingan serta menimbulkan gangguan sosial yang lain. 

Melihat kebijakan Kota Blitar tentang pembatasan penggunaan pengeras suara mendorong harapan serupa pada kota-kota lain di Indonesia untuk juga memiliki perhatian yang sama agar polemik seputar pengeras suara dan ibadah Ramadan itu bisa diminimalisir. Semua demi kepentingan bersama ke depan yang lebih baik. (*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun