Kritik terhadap Netralitas Hukum: Progressive Law mengkritik gagasan bahwa hukum bersifat netral. Mereka berpendapat bahwa hukum sering mencerminkan dan memperkuat kepentingan sosial, ekonomi, dan politik tertentu. Kritik ini menunjukkan bahwa hukum mungkin tidak selalu mendukung keadilan atau kepentingan umum.
Pendekatan Kritis terhadap Hukum Liberal: Progressive Law secara umum menolak pendekatan hukum liberal, yang dianggap terlalu formalistik dan terbatas. Mereka berpendapat bahwa hukum harus lebih terbuka terhadap analisis kontekstual dan pertimbangan keadilan sosial.
Perlunya Diskriminasi Positif: Pandangan dalam Progressive Law menyatakan bahwa dalam masyarakat yang heterogen, diperlukan tindakan afirmatif atau diskriminasi positif untuk mencapai keadilan sosial. Kritik ini menekankan pentingnya mengatasi ketidaksetaraan yang mungkin diperkuat oleh hukum konvensional.
4. kata kunci:
a. Law and social control
Ini merujuk pada sesuatu yang dapat mengatur perilaku manusia, terutama terkait dengan perilaku yang melanggar aturan hukum. Oleh karena itu, ketika ada pelanggaran terhadap aturan hukum, sanksi akan diberlakukan. Menurut pandangan saya, keberadaan hukum dan kontrol sosial ini sangat penting di Indonesia dan harus diterapkan secara tegas. Pelanggaran terhadap aturan hukum harus mendapatkan hukuman yang sesuai.
b. Law as tool of engeenering
Konsep ini mencerminkan fungsi hukum sebagai alat untuk memaksa dan melindungi masyarakat dari berbagai ancaman. Pendapat saya adalah bahwa keberadaan hukum sebagai alat rekayasa sosial ini dapat menimbulkan ketidakadilan, karena hanya menguntungkan sebagian kecil masyarakat sementara merugikan sebagian besar masyarakat.
c. Socio-legal studies
Didefinisikan sebagai pendekatan metodologi ilmu sosial dalam konteks yang luas, pendekatan ini menghubungkan ilmu hukum dengan ilmu sosial. Menurut pandangan saya, selain memberikan kontribusi pada ilmu sosial, studi sosio-hukum diperlukan untuk meningkatkan kinerja sistem hukum.
d. Legal pluralism