Mohon tunggu...
Dita Dwi Prastika
Dita Dwi Prastika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Semester 5 Jurusan Hukum Ekonomi Syariah - UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya merupakan mahasiswa semester 5 jurusan Hukum Ekonomi Syariah yang memiliki minat dalam bidang kepenulisan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wawasan Pengetahuan Mengenai Sosiologi Hukum

11 Desember 2023   11:07 Diperbarui: 11 Desember 2023   11:18 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penegak hukum diharapkan memiliki karakteristik yang melibatkan aspek antikorupsi, keadilan, kejujuran, dan tidak terhalang oleh birokrasi. Hal ini menjadi krusial di Indonesia, di mana diperlukan penegak hukum yang akuntabel dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.

2. Beberapa contoh dari pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah melibatkan:

Analisis Struktur Sosial: Dalam konteks pendekatan sosiologis, studi hukum ekonomi syariah dapat memerinci analisis terhadap struktur sosial masyarakat yang menerapkan prinsip-prinsip ekonomi syariah. Ini mencakup pemahaman mengenai bagaimana struktur sosial, seperti kelas ekonomi dan stratifikasi sosial, mempengaruhi pelaksanaan ekonomi syariah.

Studi Perilaku Ekonomi: Melibatkan observasi dan analisis terhadap perilaku ekonomi masyarakat yang mengadopsi prinsip-prinsip ekonomi syariah. Pendekatan ini bertujuan memahami motivasi ekonomi serta keputusan ekonomi individu dan kelompok dalam kerangka nilai dan norma agama.

Dampak Sosial dari Praktik Ekonomi Syariah: Menyajikan analisis mengenai dampak praktik ekonomi syariah terhadap masyarakat secara menyeluruh. Ini mencakup pemeriksaan apakah penerapan prinsip-prinsip ekonomi syariah memberikan kontribusi positif terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat atau menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.

Analisis Jaringan Sosial dan Kelembagaan: Melibatkan pemahaman tentang bagaimana jaringan sosial dan kelembagaan di masyarakat mendukung atau menghambat implementasi ekonomi syariah. Ini mencakup peran lembaga keuangan syariah, komunitas lokal, dan struktur sosial lainnya dalam memfasilitasi ekonomi syariah.

3. Kritik Legal Pluralism terhadap Sentralisme Hukum: Legal Pluralism mengkritik dominasi hukum sentralis dalam masyarakat, yang berfokus pada pusat atau otoritas tunggal dalam sistem hukum. Beberapa kritik yang dikemukakan melibatkan:

Tidak Selaras dengan Kondisi Masyarakat: Legal Pluralism berpendapat bahwa sentralisme hukum tidak sesuai dengan realitas kompleks masyarakat yang terdiri dari berbagai kelompok dengan norma dan nilai yang berbeda. Sentralisme cenderung mengabaikan keragaman ini.

Kesulitan Menangani Beragamnya Sistem Hukum: Kritik ini menyoroti bahwa sentralisme hukum cenderung kesulitan menghadapi beragamnya sistem hukum yang mungkin ada di dalam masyarakat. Hukum tunggal yang diimpor dari pusat mungkin tidak relevan atau dianggap tidak adil oleh kelompok tertentu.

Kurang Responsif terhadap Kebutuhan Lokal: Sentralisme dianggap kurang responsif terhadap kebutuhan lokal dan kultural. Kritik ini menyatakan bahwa hukum yang ditetapkan secara sentral mungkin tidak mampu memahami dan mengakomodasi nuansa serta nilai-nilai lokal yang berbeda.

Kritik Progressive Law terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia: Progressive Law, sebagai kritik terhadap paradigma hukum yang lebih tradisional, memberikan pandangan unik terhadap perkembangan hukum di Indonesia. Beberapa kritik yang diajukan antara lain:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun