Mohon tunggu...
Dita Dwi Prastika
Dita Dwi Prastika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Semester 5 Jurusan Hukum Ekonomi Syariah - UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya merupakan mahasiswa semester 5 jurusan Hukum Ekonomi Syariah yang memiliki minat dalam bidang kepenulisan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wawasan Pengetahuan Mengenai Sosiologi Hukum

11 Desember 2023   11:07 Diperbarui: 11 Desember 2023   11:18 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Efektivitas hukum merujuk pada kesesuaian antara peraturan hukum dan implementasinya dalam praktik. Beberapa faktor yang memengaruhi efektivitas hukum di masyarakat melibatkan:

a. Kaidah hukum atau peraturan itu sendiri Ada tiga aspek yang membedakan penerapan hukum sebagai kaidah, yakni:

Kaidah hukum berlaku secara yuridis.

Kaidah hukum berlaku secara sosiologis.

Kaidah hukum berlaku secara filosofis.

b. Penegak hukum Dengan cakupan yang luas, baik secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam penegakan hukum, penegak hukum diharapkan memiliki kualitas berikut:

Logis, mampu membedakan antara yang benar dan salah.

Ethis, tidak monoton dalam pendekatannya.

Estetis, mencari kebenaran tanpa hanya memandang kepentingan pribadi.

c. Sarana atau fasilitas Faktor ini sangat krusial dalam meningkatkan efektivitas hukum, di mana sarana berperan sebagai pendukung.

d. Masyarakat Merujuk pada tingkat kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, yang mencerminkan derajat kepatuhan.

Penegak hukum diharapkan memiliki karakteristik yang melibatkan aspek antikorupsi, keadilan, kejujuran, dan tidak terhalang oleh birokrasi. Hal ini menjadi krusial di Indonesia, di mana diperlukan penegak hukum yang akuntabel dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.

2. Beberapa contoh dari pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah melibatkan:

Analisis Struktur Sosial: Dalam konteks pendekatan sosiologis, studi hukum ekonomi syariah dapat memerinci analisis terhadap struktur sosial masyarakat yang menerapkan prinsip-prinsip ekonomi syariah. Ini mencakup pemahaman mengenai bagaimana struktur sosial, seperti kelas ekonomi dan stratifikasi sosial, mempengaruhi pelaksanaan ekonomi syariah.

Studi Perilaku Ekonomi: Melibatkan observasi dan analisis terhadap perilaku ekonomi masyarakat yang mengadopsi prinsip-prinsip ekonomi syariah. Pendekatan ini bertujuan memahami motivasi ekonomi serta keputusan ekonomi individu dan kelompok dalam kerangka nilai dan norma agama.

Dampak Sosial dari Praktik Ekonomi Syariah: Menyajikan analisis mengenai dampak praktik ekonomi syariah terhadap masyarakat secara menyeluruh. Ini mencakup pemeriksaan apakah penerapan prinsip-prinsip ekonomi syariah memberikan kontribusi positif terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat atau menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.

Analisis Jaringan Sosial dan Kelembagaan: Melibatkan pemahaman tentang bagaimana jaringan sosial dan kelembagaan di masyarakat mendukung atau menghambat implementasi ekonomi syariah. Ini mencakup peran lembaga keuangan syariah, komunitas lokal, dan struktur sosial lainnya dalam memfasilitasi ekonomi syariah.

3. Kritik Legal Pluralism terhadap Sentralisme Hukum: Legal Pluralism mengkritik dominasi hukum sentralis dalam masyarakat, yang berfokus pada pusat atau otoritas tunggal dalam sistem hukum. Beberapa kritik yang dikemukakan melibatkan:

Tidak Selaras dengan Kondisi Masyarakat: Legal Pluralism berpendapat bahwa sentralisme hukum tidak sesuai dengan realitas kompleks masyarakat yang terdiri dari berbagai kelompok dengan norma dan nilai yang berbeda. Sentralisme cenderung mengabaikan keragaman ini.

Kesulitan Menangani Beragamnya Sistem Hukum: Kritik ini menyoroti bahwa sentralisme hukum cenderung kesulitan menghadapi beragamnya sistem hukum yang mungkin ada di dalam masyarakat. Hukum tunggal yang diimpor dari pusat mungkin tidak relevan atau dianggap tidak adil oleh kelompok tertentu.

Kurang Responsif terhadap Kebutuhan Lokal: Sentralisme dianggap kurang responsif terhadap kebutuhan lokal dan kultural. Kritik ini menyatakan bahwa hukum yang ditetapkan secara sentral mungkin tidak mampu memahami dan mengakomodasi nuansa serta nilai-nilai lokal yang berbeda.

Kritik Progressive Law terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia: Progressive Law, sebagai kritik terhadap paradigma hukum yang lebih tradisional, memberikan pandangan unik terhadap perkembangan hukum di Indonesia. Beberapa kritik yang diajukan antara lain:

Kritik terhadap Netralitas Hukum: Progressive Law mengkritik gagasan bahwa hukum bersifat netral. Mereka berpendapat bahwa hukum sering mencerminkan dan memperkuat kepentingan sosial, ekonomi, dan politik tertentu. Kritik ini menunjukkan bahwa hukum mungkin tidak selalu mendukung keadilan atau kepentingan umum.

Pendekatan Kritis terhadap Hukum Liberal: Progressive Law secara umum menolak pendekatan hukum liberal, yang dianggap terlalu formalistik dan terbatas. Mereka berpendapat bahwa hukum harus lebih terbuka terhadap analisis kontekstual dan pertimbangan keadilan sosial.

Perlunya Diskriminasi Positif: Pandangan dalam Progressive Law menyatakan bahwa dalam masyarakat yang heterogen, diperlukan tindakan afirmatif atau diskriminasi positif untuk mencapai keadilan sosial. Kritik ini menekankan pentingnya mengatasi ketidaksetaraan yang mungkin diperkuat oleh hukum konvensional.

4. kata kunci:

a. Law and social control

Ini merujuk pada sesuatu yang dapat mengatur perilaku manusia, terutama terkait dengan perilaku yang melanggar aturan hukum. Oleh karena itu, ketika ada pelanggaran terhadap aturan hukum, sanksi akan diberlakukan. Menurut pandangan saya, keberadaan hukum dan kontrol sosial ini sangat penting di Indonesia dan harus diterapkan secara tegas. Pelanggaran terhadap aturan hukum harus mendapatkan hukuman yang sesuai.

b. Law as tool of engeenering

Konsep ini mencerminkan fungsi hukum sebagai alat untuk memaksa dan melindungi masyarakat dari berbagai ancaman. Pendapat saya adalah bahwa keberadaan hukum sebagai alat rekayasa sosial ini dapat menimbulkan ketidakadilan, karena hanya menguntungkan sebagian kecil masyarakat sementara merugikan sebagian besar masyarakat.

c. Socio-legal studies

Didefinisikan sebagai pendekatan metodologi ilmu sosial dalam konteks yang luas, pendekatan ini menghubungkan ilmu hukum dengan ilmu sosial. Menurut pandangan saya, selain memberikan kontribusi pada ilmu sosial, studi sosio-hukum diperlukan untuk meningkatkan kinerja sistem hukum.

d. Legal pluralism

Pluralisme hukum, atau yang sering disebut sebagai pluralisme hukum, diartikan sebagai keberagaman aturan hukum atau lebih dari satu aturan hukum dalam suatu lingkungan sosial. Pluralisme hukum dipengaruhi oleh keberagaman budaya di Indonesia. Menurut pandangan saya, pluralisme hukum tidak hanya terbatas pada keragaman sistem normatif, tetapi juga mencakup fakta dan potensi di antara keduanya.

5. Setelah mempelajari sosiologi hukum, wawasan pengetahuan dalam lingkup sosiologi hukum saya semakin luas dari apa yang belum saya ketahui menjadi mengetahui. Banyak ilmu-ilmu atau istilah baru yang belum saya ketahui sebelumnya. Sehingga kedepannya saya akan mengkembangkan ilmu sosiologi hukum yang saya peroleh untuk kedepannya khususnya di masa kontemporer ini, serta menjalankan dan mematuhi aturan hukum yang ada di masyarakat dengan efektif.

DITA DWI PRASTIKA (212111105)

Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah

UIN Raden Mas Said Surakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun