Pandemi Covid-19 yang belum tuntas memberikan dampak yang sangat luar biasa terhadap segala aspek kehidupan.
Keadaan pandemi seperti ini semakin membuat problematika di Indonesia yang tidak kunjung selesai. Terbaru, yaitu kasus kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng.
Satuan Tugas Pangan Bareskrim Polri melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap adanya temuan sejumlah kasus penimbunan minyak goreng dibeberapa lokasi di Indonesia.Â
Meski pemerintah telah menghapus kebijakan HET, harga minyak goreng di Kendari Sultra sangat tinggi hingga mencapai Rp 50.000 perliter. Harga minyak goreng semakin tinggi dan semakin meresahkan ibu ibu karena menguras dompet.
Hal tersebut terjadi karena adanya oknum oknum nakal yang menimbun minyak goreng tersebut menimbulkan kerugian bagi masyarakat Indonesia, ditengah kondisi keterbatasan, dimana yang seharusnya bahan pokok mudah dan murah untuk dikonsumsi tetapi dimanfaatkan demi kepentingan pribadi.Â
Dalam pandangan ekonomi islam, pemicu naiknya harga atau kelangkaan minyak goreng disebabkan adanya pelaku ihtikar.Â
Ihtikar adalah menahan atau menimbun barang barang pokok manusia untuk dapat meraih keuntungan dengan menaikkan harga serta menunggu melonjaknya harga dipasaran.
Melakukan perdagangan dengan cara menimbun barang atau ihtikar dengan tujuan agar harga barang tersebut mengalami lonjakan sangat dilarang dalam Islam. Terlebih bila barang tersebut sedang langka, sementara masyarakat sangat membutuhkannya.Â
Hadist yang membahas perilaku ihtikar yaitu:
Sunan Ibnu Majah 2144: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah berkata: telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun dari Muhammad bin Ishaq dari Muhammad bin Ibrahim dari Sa'id Ibnul Musayyab dari Ma'mar bin Abdullah bin Nadlllah ia berkata :Rasulullah SAW bersabda" Tidak ada yang menimbun kecuali orang yang salah".
Bagaimana solusi dari perilaku ihtikar ini?Â
Para Ulama Fiqh sepakat menyatakan bahwa ihtikar yang menyebabkan kelangkaan barang dan merusak mekanisme pasar hukumnya haram dan untuk mengatasi hal ini pemerintah harus campur tangan untuk mengawasi harga dan pengaturan perantara perdagangan.Â
Nama :Dita/2020050102036
Prodi : Perbankan Syariah A/4
Matkul : Hadits Ekonomi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H