Mohon tunggu...
Dita Dita
Dita Dita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Profil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa FEBI IAIN Kendari

Selanjutnya

Tutup

Money

Ihtikar Minyak Goreng Meresahkan Ibu-Ibu

21 Maret 2022   21:21 Diperbarui: 21 Maret 2022   21:25 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pandemi Covid-19 yang belum tuntas memberikan dampak yang sangat luar biasa terhadap segala aspek kehidupan.

Keadaan pandemi seperti ini semakin membuat problematika di Indonesia yang tidak kunjung selesai. Terbaru, yaitu kasus kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng.

Satuan Tugas Pangan Bareskrim Polri melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap adanya temuan sejumlah kasus penimbunan minyak goreng dibeberapa lokasi di Indonesia. 

Meski pemerintah telah menghapus kebijakan HET, harga minyak goreng di Kendari Sultra sangat tinggi hingga mencapai Rp 50.000 perliter. Harga minyak goreng semakin tinggi dan semakin meresahkan ibu ibu karena menguras dompet.

Hal tersebut terjadi karena adanya oknum oknum nakal yang menimbun minyak goreng tersebut menimbulkan kerugian bagi masyarakat Indonesia, ditengah kondisi keterbatasan, dimana yang seharusnya bahan pokok mudah dan murah untuk dikonsumsi tetapi dimanfaatkan demi kepentingan pribadi. 

Dalam pandangan ekonomi islam, pemicu naiknya harga atau kelangkaan minyak goreng disebabkan adanya pelaku ihtikar. 

Ihtikar adalah menahan atau menimbun barang barang pokok manusia untuk dapat meraih keuntungan dengan menaikkan harga serta menunggu melonjaknya harga dipasaran.

Melakukan perdagangan dengan cara menimbun barang atau ihtikar dengan tujuan agar harga barang tersebut mengalami lonjakan sangat dilarang dalam Islam. Terlebih bila barang tersebut sedang langka, sementara masyarakat sangat membutuhkannya. 

Hadist yang membahas perilaku ihtikar yaitu:

Sunan Ibnu Majah 2144: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah berkata: telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun dari Muhammad bin Ishaq dari Muhammad bin Ibrahim dari Sa'id Ibnul Musayyab dari Ma'mar bin Abdullah bin Nadlllah ia berkata :Rasulullah SAW bersabda" Tidak ada yang menimbun kecuali orang yang salah".

Bagaimana solusi dari perilaku ihtikar ini? 

Para Ulama Fiqh sepakat menyatakan bahwa ihtikar yang menyebabkan kelangkaan barang dan merusak mekanisme pasar hukumnya haram dan untuk mengatasi hal ini pemerintah harus campur tangan untuk mengawasi harga dan pengaturan perantara perdagangan. 

Nama :Dita/2020050102036

Prodi : Perbankan Syariah A/4

Matkul : Hadits Ekonomi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun