Para Ulama Fiqh sepakat menyatakan bahwa ihtikar yang menyebabkan kelangkaan barang dan merusak mekanisme pasar hukumnya haram dan untuk mengatasi hal ini pemerintah harus campur tangan untuk mengawasi harga dan pengaturan perantara perdagangan.Â
Nama :Dita/2020050102036
Prodi : Perbankan Syariah A/4
Matkul : Hadits Ekonomi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H