Mohon tunggu...
Dita ApriliaArista
Dita ApriliaArista Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Asuransi Syariah (Teori, Konsep, Sistem Operasional, dan Praktik) Karya Nurul Ichsan

12 Maret 2024   12:10 Diperbarui: 18 Maret 2024   21:20 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dita Aprilia Arista (212111071)

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Univeristas Raden Mas Said Surakarta 2024

Identitas Buku

Judul Buku              : Asuransi Syariah: Teori, Konsep, Sistem Operasional, dan Praktik

Penulis                      : Nurul Ichsan

Penerbit                   : PT RajaGrafindo

Edisi                           : Edisi 1, Cetakan 1

Tebal Halaman      : 216 halaman

 "TAKAFUL"

Dalam sejarah pendiriannya asuransi takaful adalah untuk memenuhi keperluan umat Islam di zaman modern ini yang dilatarbelakangi oleh pembicaraan dan kajian mengenai asuransi secara Islam oleh para ulama dan pakar-pakar asuransi. Mereka membuat kesimpulan tentang konsep-konsep Islam yang dapat dijadikan dasar falsafah asuransi secara Islam. Usulan yang diutarakan amat banyak tetapi keseluruhannya tidak lepas dari konsep altakaful yang ada dalam Islam. Takaful kemudiannya dipakai sebagai nama asuransi secara Islam dan takaful ini lebih dikenal sebagai Perusahaan asuransi yang sistem operasionalnya berlandaskan ajaran Islam.

Takaful berasal dari bahasa Arab yang berarti memberi makan, sedekah, perlindungan, saling menolong, menanggung atau menjamin. Definisi takaful secara istilah lebih luas yaitu menyangkut keseluruhan aktivitas kehidupan sosial dan melingkupi aspek-aspek pembinaan iman, pembinaan jiwa dan kepribadian dalam kehidupan individu, keluarga, dan masyarakat. Takaful juga berhubungan dengan tanggung jawab antara kaum muslimin satu sama lain untuk menolong bekerja sama menjamin hak dan kesejahteraan hidup bersama. Pemahaman takaful sebagai asuransi syariah adalah merupakan arti yang lebih sempit, akan tetapi takaful kini lebih dikenal sebagai nama perusahaan asuransi syariah ketimbang makna luasnya.

Takaful memiliki konsep, prinsip dan falsafah yang berdasarkan kepada ajaran Islam. Ketiga-tiganya ini menggambarkan rancangan perlindungan asuransi sesuai dengan syariat Islam yang dilakukan secara bersama-sama dalam masyarakat Muslim yang mengandung nilai kemanusiaan dan persaudaraan didasari atas rasa kasih sayang dan pengorbanan bersumber dari ajaran Al-Qur'an dan Hadis Nabi SAW.

 "TAKAFUL DAN ASURANSI KONVENSIONAL"

Asuransi dapat diartikan sebagai usaha bersama dalam membagikan kerugian kepada beberapa orang secara merata melalui sumbangan yang ditujukan bagi dana bantuan keuangan bersama. Sistem ini dilaksanakan oleh sejumlah besar manusia yang telah bersiap untuk menghadapi suatu peristiwa yang tidak diinginkan. Jika sebagian mereka ditimpa peristiwa tersebut, maka semuanya saling menolong dengan pemberian uang mereka untuk dapat menutupi kerugian besar yang dialami oleh sebagian lain. Kontrak asuransi adalah kontrak di antara dua pihak, yaitu antara peserta dengan perusahaan asuransi. Pihak pertama setuju untuk membayar ganti rugi pihak kedua apabila terjadi hal yang menimbulkan kerugian sebagai balasan biaya atau premium yang dibayar oleh pihak peserta asuransi. 

Perbedaan pendapat para ulama berasal dari ketidaksepahaman mereka dan ketidaksamaan dalam sudut pandang terhadap asuransi. Pendapat para ulama ini dapat dibagi atas tiga pendapat: 1) Pendapat yang melarang seluruh bentuk asuransi, 2) Pendapat yang membolehkan sebagian saja, dan 3) Pendapat yang membolehkan seluruh bentuk asuransi dengan syarat tidak terdapat unsur riba dan berdasarkan atas asas tolong-menolong.

Dalam hal ini pendapat yang menyatakan bahwa apa pun asuransi yang hanya berkonsepkan jual beli semata adalah tidak sesuai dengan hukum Islam, akan tetapi jika asuransi itu berasaskan kepada saling bantu-membantu (mutual ooperation) dan tabarru' maka asuransi itu dibolehkan dengan syarat mekanisme operasionalnya perusahaan asuransi itu juga terbebas dari unsur riba, gharar dan maisir.

Perbandingan antara takaful dan asuransi konvensional ini maka dapat dilihat antara keduanya memiliki perbedaan yang jelas serta dapat membuktikan bahwa takaful adalah suatu sistem perlindungan yang berlandaskan kepada ajaran Islam sehingga dapat diikuti oleh umat Islam, selain itu kontrak dan kegiatan perusahaan juga didasari atas prinsip-prinsip yang lahir dari Islam yaitu konsep tabarru', al-takaful dan al-mudharabah.

 "AL-MUDHARABAH DALAM TAKAFUL"

Mudharabah merupakan aktivitas bisnis yang telah dilakukan sejak zaman Rasulullah. Dalam mudharabah terjadi kerja sama antara pemodal (shahibul al-maal) dengan pekerja (mudharib) di mana keuntungan yang diperoleh akan dibagi hasilkan sesuai dengan nisbah yang telah disepakati. Sesuai dengan perkembangan zaman, mudharabah dimodifikasi dengan mengikutkan peran lembaga intermediasi, seperti halnya perbankan, asuransi dan lembaga keuangan syariah lainnya. Mudharabah ini dengan demikian digunakan sebagai salah satu sistem operasional yang diaplikasikan di asuransi syariah guna pengganti instrumen bunga/riba yang berkembang pada saat ini.

Penerapan akad mudharabah dalam asuransi syariah di samping guna mengaplikasikan sistem muamalah yang sesuai dengan syariah Islamiah juga menjadi keuntungan perlindungan dan keuangan yang dapat diperoleh peserta asuransi dari perspektif bisnis dan ekonomi nasional. Selain itu perjanjian mudharabah dalam kontrak asuransi syariah jelas akan memberikan keuntungan investasi perusahaan yang lebih bermanfaat berasal dari sebagian premi masyarakat yang akan dikembalikan lagi kepada peserta.

 "TABARRU' DALAM TAKAFUL"

Konsep Tabarru' yaitu memberi hadiah, hibah, derma, sumbangan atau pemberian secara sukarela telah diaplikasikan dalam operasi perusahaan takaful dengan matlamat utama untuk menghapus segala hal yang dapat meragukan dalam kontrak takaful. Kaitannya dengan konsep takaful itu sendiri, tabarru' ini bermakna seorang peserta takaful setuju untuk memberikan sebagian dari uang pembayaran skim takaful yang disertai sebagai tabarru' (pemberian tanpa mengharap balasan atau gantian). Ini berarti bahwa peserta takaful tersebut telah bersedia untuk membayar sesuai kemampuan keuangan yang dimilikinya untuk menunaikan kewajiban menolong sesama anggota dan saling bertanggung jawab ke atas rekan rekan peserta lain yang tertimpa suatu musibah atau kerugian harta benda.

Pembagian keuntungan atau kerugian dapat terjadi bila dalam operasi perusahaan takaful para peserta tersebut terlebih dahulu telah melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab mereka dalam membantu dan menolong peserta, ini berarti bahwa semua peserta sebagai anggota takaful dapat memperoleh bantuan kemanfaatan keuangan daripada hasil pembagian keuntungan perusahaan dengan peserta dengan syarat apabila mereka telah melaksanakan dan menyelesaikan pembayaran skim takaful. Oleh karena itu, pengelola dan pengurus operasional perusahaan takaful haruslah mengatur harta keuangan yang telah diamanahkan itu dengan cara yang benar dan bijaksana, hal ini dilakukan untuk memastikan dana keuangan yang ada itu dapat memenuhi tuntutan dan cukup untuk menutupi biaya operasi dan mamajerial perusahaan.

Konsep takaful adalah berdasarkan kepada konsep setia kawan, saling bertanggung jawab dan persaudaraan di antara para peserta takaful. Para peserta dalam konsep takaful adalah mereka yang setuju untuk membantu sata sama lain dengan cara memberikan sebagian harta dengan niat tabarru' dalam perusahaan takaful. Dengan diaplikasikannya tabarru' ini dalam takaful maka para peserta takaful akan lebih memperhatikan kepentingan orang banyak daripada kepentingan diri pribadi semata mata. Pelaksanaan tabarru' dalam takaful telah menimbulkan efek-efek yang luas dan mendalam pada operasional perusahaan asuransi dan menunjukkan bahwa takaful adalah sistem perlindungan bersama yang berlandaskan kepada syariat Islam dan merupakan hasil kajian para ulama yang berusaha keras untuk mewujudkan suatu sistem perlindungan yang sesuai bagi masyarakat Muslim yang hidup di zaman modern ini.

"RUANG LINGKUP ASURANSI"

Unsur-unsur yang harus ada pada asuransi adalah: subjek hukum (penanggung dan tertanggung), persetujuan bebas antara penanggung dan tertanggung, benda asuransi dan kepentingan tertanggung, tujuan yang ingin dicapai, resiko dan premi, evenemen (peristiwa yang tidak pasti) dan ganti kerugian, syarat-syarat yang berlaku, dan polis asuransi.  

Risiko adalah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang menimbulkan kerugian. Jenis-jenis resiko antara lain: 1) Resiko murni adalah resiko yang bila terjadi maka memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi, tidak akan menimbulkan kerugian dan tidak memberikan keuntungan. 2) Resiko spekulatif adalah resiko yang berkaitan dua kemungkinan yaitu kemungkinan mendapatkan keuntungan dan mendapatkan kerugian. 3) Resiko individu adalah resiko yang kemungkinan terjadi di kehidupan sehari-hari (resiko pribadi, resiko harta, resiko tanggung gugat).

Manfaat adanya asuransi bagi pihak tertanggung antara lain: Polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dari risiko atau kerugian yang mungkin timbul, prinsip keadilan diperhitungkan dengan matang untuk menentukan nilai pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh pemegang polis secara periodik dengan memperhatikan secara cermat faktor-faktor yang berpengaruh besar dalam asuransi, polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit, berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan, dan membantu meningkatkan kegiatan usaha.

Prinsip-prinsip asuransi antara lain: 1) Insurable interest (kepentingan yang dipertanggungkan) 2) Utmost Good Faith (iktikad baik) 3) Indemnity Konsep, indemnity adalah mekanisme penanggung untuk mengompensasi risiko yang menimpa tertanggung dengan ganti rugi finansial. 4) Proximate Cause Adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu persitiwa secara berantai atau berurutan tanpa intervensi suatu ketentuan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independent. 5) Subrogation, pada prinsipnya merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian. 6) Contribution, bahwa penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung yang lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seorang tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing belum tentu sama besar.

Penggolongan asuransi terdiri dari dua yaitu: 1) menurut sifat pelaksanaannya ada dua yaitu asuransi suka rela, Pada prinsipnya pertanggungan dilakukan dengan cara sukarela, dan semata-mata dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya risiko kerugian atas sesuatu yang dipertanggungkan. Dan asuransi wajib, asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah. 2) menurut jenis usaha perasuransian, Menurut UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, jenis usaha perasuransian dibagi menjadi dua, yaitu usaha asuransi dan usaha penunjangnya.

Bidang usaha asuransi dibagi menjadi dua yaitu asuransi atas orang dan asuransi atas harta. Asuransi atas orang, objeknya orang atau penutupan asuransi atas individu-individu adalah asuransi yang berkaitan langsung dengan individu. Dalam bidang personal coverage ini, risiko yang dipertanggungkan adalah kemungkinan terganggunya pendapatan yang diterima oleh seorang individu yang disebabkan oleh beberapa peril. Asuransi atas harta, ditujukan terhadap peril-peril yang mungkin menghancurkan properti atau harta kekayaan. Asuransi ini di Indonesia digolongkan ke dalam asuransi kerugian.

Bentuk-bentuk asuransi antara lain: 1) Asuransi timbal balik (Assurance Mutualle) adalah suatu perjanjian perkumpulan di antara peserta asuransi. Asuransi ini dilakukan atas dasar kerugian salah seorang anggota. 2) Asuransi ganti kerugian (Schade Verzekering) adalah suatu perjanjian yang mana si penanggung berjanji akan mengganti kerugian seorang peserta. 3) Asuransi sejumlah uang (Sommen-Verzekering) adalah suatu perjanjian asuransi yang mana si penanggung berjanji akan membayar seseorang yang menjadi tertanggung, di mana jumlahnya telah ditetapkan terlebih dahulu misalnya asuransi jiwa. 4) Asuransi premi (Premie Verzekering) adalah suatu perjanjian asuransi antara perusahaan asuransi di satu pihak sebagai penanggung dan peserta asuransi sebagai tertanggung di lain pihak. 5) Asuransi saling menanggung (Onderlinge Verzekering) harus dipahami dari asuransi saling menanggung adalah suatu persetujuan perkumpulan yang terdiri dari para pihak penanggung dan tertanggung selaku anggota. 6) Asuransi Wajib, karena ada salah satu pihak yang mengajukan kepada pihak lain dalam mengadakan perjanjian.

"JENIS BIDANG USAHA ASURANSI"

Jenis bidang usaha perasuransian menurul Pasal 3 UU No.2/1992 yaitu Undang-undang tentang Usaha Perasuransian dibagi atas dua macam, yaitu:

  • Usaha asuransi, terdiri dari: 1) Asuransi kerugian adalah perjanjian asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan, manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. 2) Asuransi jiwa adalah hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan dan Asuransi Pendidikan, yaitu perjanjian asuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan yang dikaitkan dengan perlindungan pendidikan anak. 3) Reasuransi adalah perjanjian asuransi yang memberikan jasa dan pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian di perusahaan asuransi jiwa.
  • Usaha penunjang usaha asuransi. Ada tiga jenis takaful atau asuransi syariah yang wujudnya sesuai dan disamakan dengan tiga jenis asuransi dalam UU No. 2 Tahun 1992, yaitu: 1) Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa) adalah bentuk asuransi syariah yang utamanya memberikan layanan, perlindungan dan bantuan menyangkut asuransi jiwa dan keluarga, untuk kesejahteraan masyarakat yang tentu dilandaskan pada syariah Islam. Produk yang ditawarkan oleh Asuransi Takaful Keluarga pun meliputi layanan individual, layanan grup atau kumpulan, bancassurance dan khusus asuransi kesehatan. Pengelolaan dana asuransi syariah pada Takaful Keluarga, terdapat dua macam sistem yang dipakai, yaitu sistem pengelolaan dana dengan unsur tabungan dan sistem pengelolaan dana tanpa unsur Tabungan. 2) Takaful Umum (asuransi kerugian) adalah entuk asuransi syariah yang memberikan perlindungan finansial kepada peserta takaful dalam menghadapi bencana atau kecelakaan harta benda milik peserta. Fokus utamanya memberikan layanan dan bantuan menyangkut asuransi di bidang kerugian seperti perlindungan dari kebakaran, pengangkutan, niaga, dan kendaraan bermotor, dengan harapan bisa tercapainya masyarakat Indonesia yang sejahtera dengan perlindungan asuransi yang sesuai Muamalah Syariah Islam. 3) Retakaful (reasuransi) adalah suatu proses saling menanggung antara pemberi sesi (ceding company) dengan penanggung ulang (reasurandur), di mana ada proses suka sama suka(saling menyepakati) risiko dan persyaratannya yang ditetapkan dalam akad. Dalam operasionalnya, menggunakan prinsip syariah terbebas dari praktik riba, gharar, dan maisir.

"SEJARAH PENDIRIAN DAN PERKEMBANGAN ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA"

Munculnya asuransi syariah pertama kali di Indonesia tak lepas dari nama Asuransi Takaful, yang dibentuk oleh holding company PT Syarikat Takaful Indonesia (STI) pada tahun 1994. Terbentuknya Asuransi Takaful saat itu memperkuat keberadaan lembaga perbankan syariah yang sudah ada terlebih dahulu, yakni Bank Muamalat karena asumsinya Bank Muamalat juga membutuhkan lembaga asuransi yang dijalankan dengan prinsip yang sama. Pembentukan awal Takaful disponsori oleh, Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, dan Asuransi Jiwa Tugu Mandiri. Saat itu para wakil dari tiga lembaga ini membentuk Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia atau TEPATI. Perkembangan asuransi syariah di Indonesia berkembang dengan baik sejak didirikan tahun 1994 lalu.

Perkembangan asuransi syariah di Indonesia tidak lepas dari tumbuh dan berkembangnya bank syariah. Pertumbuhan asuransi syariah beberapa tahun ini sangatlah tinggi karena banyak orang yang sadar akan pentingnya mempunyai asuransi. Asuransi syariah sendiri juga mempunyai banyak keunggulan dibandingkan dengan asuransi non-syariah sehingga banyak sekali peminat yang berminat untuk memiliki asuransi syariah. Asuransi dapat menjadi investasi jangka panjang dan juga proteksi diri akan hal-hal yang tidak diinginkan. Produk keuangan sendiri sudah menjadi kebutuhan manusia dan dewasa ini orang orang lebih selekif untuk menggunakan produk keuangan tersebut dengan menghindari hal-hal yang berunsur riba.

"PERATURAN PERASURANSIAN KONVENSIONAL DAN SYARIAH DI INDONESIA"

Peraturan perundang-undangan tentang perasuransian di Indonesia diatur dalam beberapa tempat, antara lain: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, PP No. 63 tahun 1999 tentang perubahan atas PP No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, PP No. 39 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, PP No. 81 Tahun 2008 tentang Perubahan Terakhir atas PP No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, SK Dirjen Lembaga Keuangan No. 4499/LK/2000 tentang Jenis, Penilaian, dan Pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Sistem Syariah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah, Peraturan Menteri Keuangan nomor 11/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah, dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK), yaitu:

  • KMK No. 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi
  • KMK No. 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
  • KMK No. 426/KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Serta aturan-aturan lain yang mengatur Asuransi Sosial yang diselenggarakan oleh BUMN Jasa Raharja (Asuransi Sosial Kecelakaan Penumpang), Astek (Asuransi Sosial Tenaga Kerja), dan Askes (Asuransi Sosial Pemeliharaan Kesehatan).

Selain itu asuransi syariah di Indonesia juga diatur melalui fatwa MUI selaku Dewan Syariah Nasional yang memberikan ketetapan hukum bagi kegiatan muamalah yang dilakukan bagi kaum muslimin Indonesia. Fatwa DSN-MUI tersebut antara lain: Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, Fatwa DSN-MUI No. 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah, Fatwa DSN-MUI No. 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi dan Reasuransi Syariah, dan Fatwa DSN MUI No: 53/DSN-MUI/III/2006, tentang Tabarru' pada Asuransi Syariah.

Akad yang menjadi landasan syariah dalam sistem asuransi takaful adalah akad tabarru' dan akad wakalah bil ujrah, selain itu akad mudharabah dan mudharabah musyarakah juga merupakan akad yang diimplementasikan dalam kegiatan investasi dana dalam berbagai aktivitas ekonomi. Dalam hal akad Tabarru' pada takaful, maka uang premi Tabarru' itu merupakan sejumlah dana yang dihibahkan oleh pemegang polis dan digunakan untuk tujuan tolong-menolong dalam menanggulangi musibah seperti kematian yang akan disantunkan kepada ahli waris bila peserta meninggal dunia sebelum masa asuransi berakhir

 "ANALISIS SWOT, PROSPEK, DAN STRATEGI PENGEMBANGAN ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA"

Pengertian analisis SWOT adalah salah satu bentuk analisis dalam manajemen dengan menggunakan prinsip SWOT (Strength, Weaknesses, Opportunities, and Threats). Analsis SWOT digunakan untuk melihat kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman yang akan dihadapi oleh perusahaan. Dengan melihat kekuatan yang dimiliki serta mengembangkan kekuatan tersebut dapat dipastikan bahwa perusahaan akan lebih maju dibanding pesaing yang ada. Demikian juga dengan kelemahan yang dimiliki harus diperbaiki agar perusahaan bisa tetap eksis. Peluang yang ada harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh perusahaan agar volume penjualan dapat meningkat. Dan ancaman yang akan dihadapi oleh perusahaan haruslah dihadapi dengan mengembangkan strategi pemasaran yang baik.

Prospek asuransi Islam di Indonesia akan cerah dan semakin prospektif jika umat Islam dapat membaca dan memberdayakan peluang dan kekuatan yang dimiliki. Di samping itu, asuransi Islam juga harus bisa meminimalisir ancaman atau tantangan yang sudah dan akan muncul sekaligus memperbaiki kelemahan atau kekurangan yang ada. Sebagai sebuah lembaga keuangan syariah, asuransi Islam tidak boleh berkutat pada dataran simbol-simbol keagamaan. Konsekuensi sebagai bagian dari lembaga keuangan syariah sangat tinggi. Oleh karena itu, konsistensi menjalankan usaha sesuai dengan syariah baik dalam manajemen, produk, investasi, promosi dan lain-lain juga harus diperhatikan dan diaplikasikan. Sebagai lembaga keuangan yang tentunya juga berorientasi keutungan (profit oriented), asuransi Islam tidak boleh melupakan tujuan awal berdirinya asuransi Islam yang mengusung semboyan social oriented sebagai wujud ta'awun 'ala al birr wa at taqwa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun