Mohon tunggu...
Dita ApriliaArista
Dita ApriliaArista Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Asuransi Syariah (Teori, Konsep, Sistem Operasional, dan Praktik) Karya Nurul Ichsan

12 Maret 2024   12:10 Diperbarui: 18 Maret 2024   21:20 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembagian keuntungan atau kerugian dapat terjadi bila dalam operasi perusahaan takaful para peserta tersebut terlebih dahulu telah melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab mereka dalam membantu dan menolong peserta, ini berarti bahwa semua peserta sebagai anggota takaful dapat memperoleh bantuan kemanfaatan keuangan daripada hasil pembagian keuntungan perusahaan dengan peserta dengan syarat apabila mereka telah melaksanakan dan menyelesaikan pembayaran skim takaful. Oleh karena itu, pengelola dan pengurus operasional perusahaan takaful haruslah mengatur harta keuangan yang telah diamanahkan itu dengan cara yang benar dan bijaksana, hal ini dilakukan untuk memastikan dana keuangan yang ada itu dapat memenuhi tuntutan dan cukup untuk menutupi biaya operasi dan mamajerial perusahaan.

Konsep takaful adalah berdasarkan kepada konsep setia kawan, saling bertanggung jawab dan persaudaraan di antara para peserta takaful. Para peserta dalam konsep takaful adalah mereka yang setuju untuk membantu sata sama lain dengan cara memberikan sebagian harta dengan niat tabarru' dalam perusahaan takaful. Dengan diaplikasikannya tabarru' ini dalam takaful maka para peserta takaful akan lebih memperhatikan kepentingan orang banyak daripada kepentingan diri pribadi semata mata. Pelaksanaan tabarru' dalam takaful telah menimbulkan efek-efek yang luas dan mendalam pada operasional perusahaan asuransi dan menunjukkan bahwa takaful adalah sistem perlindungan bersama yang berlandaskan kepada syariat Islam dan merupakan hasil kajian para ulama yang berusaha keras untuk mewujudkan suatu sistem perlindungan yang sesuai bagi masyarakat Muslim yang hidup di zaman modern ini.

"RUANG LINGKUP ASURANSI"

Unsur-unsur yang harus ada pada asuransi adalah: subjek hukum (penanggung dan tertanggung), persetujuan bebas antara penanggung dan tertanggung, benda asuransi dan kepentingan tertanggung, tujuan yang ingin dicapai, resiko dan premi, evenemen (peristiwa yang tidak pasti) dan ganti kerugian, syarat-syarat yang berlaku, dan polis asuransi.  

Risiko adalah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang menimbulkan kerugian. Jenis-jenis resiko antara lain: 1) Resiko murni adalah resiko yang bila terjadi maka memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi, tidak akan menimbulkan kerugian dan tidak memberikan keuntungan. 2) Resiko spekulatif adalah resiko yang berkaitan dua kemungkinan yaitu kemungkinan mendapatkan keuntungan dan mendapatkan kerugian. 3) Resiko individu adalah resiko yang kemungkinan terjadi di kehidupan sehari-hari (resiko pribadi, resiko harta, resiko tanggung gugat).

Manfaat adanya asuransi bagi pihak tertanggung antara lain: Polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dari risiko atau kerugian yang mungkin timbul, prinsip keadilan diperhitungkan dengan matang untuk menentukan nilai pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh pemegang polis secara periodik dengan memperhatikan secara cermat faktor-faktor yang berpengaruh besar dalam asuransi, polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit, berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan, dan membantu meningkatkan kegiatan usaha.

Prinsip-prinsip asuransi antara lain: 1) Insurable interest (kepentingan yang dipertanggungkan) 2) Utmost Good Faith (iktikad baik) 3) Indemnity Konsep, indemnity adalah mekanisme penanggung untuk mengompensasi risiko yang menimpa tertanggung dengan ganti rugi finansial. 4) Proximate Cause Adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu persitiwa secara berantai atau berurutan tanpa intervensi suatu ketentuan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independent. 5) Subrogation, pada prinsipnya merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian. 6) Contribution, bahwa penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung yang lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seorang tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing belum tentu sama besar.

Penggolongan asuransi terdiri dari dua yaitu: 1) menurut sifat pelaksanaannya ada dua yaitu asuransi suka rela, Pada prinsipnya pertanggungan dilakukan dengan cara sukarela, dan semata-mata dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya risiko kerugian atas sesuatu yang dipertanggungkan. Dan asuransi wajib, asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah. 2) menurut jenis usaha perasuransian, Menurut UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, jenis usaha perasuransian dibagi menjadi dua, yaitu usaha asuransi dan usaha penunjangnya.

Bidang usaha asuransi dibagi menjadi dua yaitu asuransi atas orang dan asuransi atas harta. Asuransi atas orang, objeknya orang atau penutupan asuransi atas individu-individu adalah asuransi yang berkaitan langsung dengan individu. Dalam bidang personal coverage ini, risiko yang dipertanggungkan adalah kemungkinan terganggunya pendapatan yang diterima oleh seorang individu yang disebabkan oleh beberapa peril. Asuransi atas harta, ditujukan terhadap peril-peril yang mungkin menghancurkan properti atau harta kekayaan. Asuransi ini di Indonesia digolongkan ke dalam asuransi kerugian.

Bentuk-bentuk asuransi antara lain: 1) Asuransi timbal balik (Assurance Mutualle) adalah suatu perjanjian perkumpulan di antara peserta asuransi. Asuransi ini dilakukan atas dasar kerugian salah seorang anggota. 2) Asuransi ganti kerugian (Schade Verzekering) adalah suatu perjanjian yang mana si penanggung berjanji akan mengganti kerugian seorang peserta. 3) Asuransi sejumlah uang (Sommen-Verzekering) adalah suatu perjanjian asuransi yang mana si penanggung berjanji akan membayar seseorang yang menjadi tertanggung, di mana jumlahnya telah ditetapkan terlebih dahulu misalnya asuransi jiwa. 4) Asuransi premi (Premie Verzekering) adalah suatu perjanjian asuransi antara perusahaan asuransi di satu pihak sebagai penanggung dan peserta asuransi sebagai tertanggung di lain pihak. 5) Asuransi saling menanggung (Onderlinge Verzekering) harus dipahami dari asuransi saling menanggung adalah suatu persetujuan perkumpulan yang terdiri dari para pihak penanggung dan tertanggung selaku anggota. 6) Asuransi Wajib, karena ada salah satu pihak yang mengajukan kepada pihak lain dalam mengadakan perjanjian.

"JENIS BIDANG USAHA ASURANSI"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun