Mohon tunggu...
Dita ApriliaArista
Dita ApriliaArista Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Asuransi Syariah (Teori, Konsep, Sistem Operasional, dan Praktik) Karya Nurul Ichsan

12 Maret 2024   12:10 Diperbarui: 18 Maret 2024   21:20 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Takaful memiliki konsep, prinsip dan falsafah yang berdasarkan kepada ajaran Islam. Ketiga-tiganya ini menggambarkan rancangan perlindungan asuransi sesuai dengan syariat Islam yang dilakukan secara bersama-sama dalam masyarakat Muslim yang mengandung nilai kemanusiaan dan persaudaraan didasari atas rasa kasih sayang dan pengorbanan bersumber dari ajaran Al-Qur'an dan Hadis Nabi SAW.

 "TAKAFUL DAN ASURANSI KONVENSIONAL"

Asuransi dapat diartikan sebagai usaha bersama dalam membagikan kerugian kepada beberapa orang secara merata melalui sumbangan yang ditujukan bagi dana bantuan keuangan bersama. Sistem ini dilaksanakan oleh sejumlah besar manusia yang telah bersiap untuk menghadapi suatu peristiwa yang tidak diinginkan. Jika sebagian mereka ditimpa peristiwa tersebut, maka semuanya saling menolong dengan pemberian uang mereka untuk dapat menutupi kerugian besar yang dialami oleh sebagian lain. Kontrak asuransi adalah kontrak di antara dua pihak, yaitu antara peserta dengan perusahaan asuransi. Pihak pertama setuju untuk membayar ganti rugi pihak kedua apabila terjadi hal yang menimbulkan kerugian sebagai balasan biaya atau premium yang dibayar oleh pihak peserta asuransi. 

Perbedaan pendapat para ulama berasal dari ketidaksepahaman mereka dan ketidaksamaan dalam sudut pandang terhadap asuransi. Pendapat para ulama ini dapat dibagi atas tiga pendapat: 1) Pendapat yang melarang seluruh bentuk asuransi, 2) Pendapat yang membolehkan sebagian saja, dan 3) Pendapat yang membolehkan seluruh bentuk asuransi dengan syarat tidak terdapat unsur riba dan berdasarkan atas asas tolong-menolong.

Dalam hal ini pendapat yang menyatakan bahwa apa pun asuransi yang hanya berkonsepkan jual beli semata adalah tidak sesuai dengan hukum Islam, akan tetapi jika asuransi itu berasaskan kepada saling bantu-membantu (mutual ooperation) dan tabarru' maka asuransi itu dibolehkan dengan syarat mekanisme operasionalnya perusahaan asuransi itu juga terbebas dari unsur riba, gharar dan maisir.

Perbandingan antara takaful dan asuransi konvensional ini maka dapat dilihat antara keduanya memiliki perbedaan yang jelas serta dapat membuktikan bahwa takaful adalah suatu sistem perlindungan yang berlandaskan kepada ajaran Islam sehingga dapat diikuti oleh umat Islam, selain itu kontrak dan kegiatan perusahaan juga didasari atas prinsip-prinsip yang lahir dari Islam yaitu konsep tabarru', al-takaful dan al-mudharabah.

 "AL-MUDHARABAH DALAM TAKAFUL"

Mudharabah merupakan aktivitas bisnis yang telah dilakukan sejak zaman Rasulullah. Dalam mudharabah terjadi kerja sama antara pemodal (shahibul al-maal) dengan pekerja (mudharib) di mana keuntungan yang diperoleh akan dibagi hasilkan sesuai dengan nisbah yang telah disepakati. Sesuai dengan perkembangan zaman, mudharabah dimodifikasi dengan mengikutkan peran lembaga intermediasi, seperti halnya perbankan, asuransi dan lembaga keuangan syariah lainnya. Mudharabah ini dengan demikian digunakan sebagai salah satu sistem operasional yang diaplikasikan di asuransi syariah guna pengganti instrumen bunga/riba yang berkembang pada saat ini.

Penerapan akad mudharabah dalam asuransi syariah di samping guna mengaplikasikan sistem muamalah yang sesuai dengan syariah Islamiah juga menjadi keuntungan perlindungan dan keuangan yang dapat diperoleh peserta asuransi dari perspektif bisnis dan ekonomi nasional. Selain itu perjanjian mudharabah dalam kontrak asuransi syariah jelas akan memberikan keuntungan investasi perusahaan yang lebih bermanfaat berasal dari sebagian premi masyarakat yang akan dikembalikan lagi kepada peserta.

 "TABARRU' DALAM TAKAFUL"

Konsep Tabarru' yaitu memberi hadiah, hibah, derma, sumbangan atau pemberian secara sukarela telah diaplikasikan dalam operasi perusahaan takaful dengan matlamat utama untuk menghapus segala hal yang dapat meragukan dalam kontrak takaful. Kaitannya dengan konsep takaful itu sendiri, tabarru' ini bermakna seorang peserta takaful setuju untuk memberikan sebagian dari uang pembayaran skim takaful yang disertai sebagai tabarru' (pemberian tanpa mengharap balasan atau gantian). Ini berarti bahwa peserta takaful tersebut telah bersedia untuk membayar sesuai kemampuan keuangan yang dimilikinya untuk menunaikan kewajiban menolong sesama anggota dan saling bertanggung jawab ke atas rekan rekan peserta lain yang tertimpa suatu musibah atau kerugian harta benda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun