Mohon tunggu...
Dita ApriliaArista
Dita ApriliaArista Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tugas Kelompok 3 Asuransi Syariah

5 Maret 2024   22:21 Diperbarui: 5 Maret 2024   22:25 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Jawaban :

Fatwa DSN MUI tentang asuransi syariah meliputi beberapa jenis akad, termasuk akad mudharabah dan akad tijarah. Akad mudharabah adalah jenis akad di mana dua belah telah mengikuti perjanjian untuk membagi keuntungan dan kerugian dari usaha yang dilakukan oleh salah satu belah. Akad tijarah, kata lainnya mudharabah, adalah jenis akad di mana dua belah telah mengikuti perjanjian untuk membagi keuntungan dan kerugian dari usaha yang dilakukan oleh salah satu belah.

5. Bagaimana peranan underwriting dalam permohonan peserta asuransi syariah dan proses klaim?

Jawaban:

1. Penerimaan peserta (underwriting pada permohonan peserta): Underwriting bertugas untuk menilai risiko yang terkait dengan peserta yang mengajukan asuransi.

  • Mereka menentukan apakah peserta tersebut memenuhi syarat untuk mendapatkan polis asuransi syariah.
  • Proses ini melibatkan analisis mendalam terhadap profil peserta, termasuk kesehatan, usia, pekerjaan, dan faktor lain yang dapat mempengaruhi risiko.

2.Proses Klaim (Underwriting pada Proses Klaim):

  • Ketika klaim diajukan, underwriting mengevaluasi apakah klaim tersebut sesuai dengan ketentuan dalam polis asuransi.
  • Mereka memastikan bahwa klaim yang diajukan tidak melanggar prinsip-prinsip syariah dan memenuhi syarat untuk pembayaran klaim.
  • Underwriting juga dapat memeriksa apakah ada kecurangan atau pelanggaran dalam klaim yang diajukan.

Secara keseluruhan, peran underwriting sangat penting dalam menjaga keseimbangan antara memberikan perlindungan kepada peserta asuransi dan menjaga stabilitas keuangan perusahaan asuransi syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun