Mohon tunggu...
Dita ApriliaArista
Dita ApriliaArista Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tugas Kelompok 3 Asuransi Syariah

5 Maret 2024   22:21 Diperbarui: 5 Maret 2024   22:25 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

TUGAS KELOMPOK 3 (ASURANSI SYARIAH)
Nama Anggota :
1. Rossa Hana Azzahra (212111053)
2. Dian Safitri (212111070)
3. Dita Aprilia (212111071)
4. Samsu Rizal (212111077)
5. Ivanka Syifa Zettira (222111071)

1. Berikan analisis pengertian asuransi syariah menurut para ahli, dan pengertian menurut kelompok anda!
Jawaban:

Menurut pendapat kelompok kami, asuransi syariah adalah  asuransi memiliki sifat saling melindungi dan tolong menolong dengan prinsip Islamiyah antara anggota peserta asuransi syariah dalam menghadapi malapetaka
(risiko).

  • Al-Fanjari mengartikan tadhamun, takaful, at-ta'min atau asuransi syariah dengan pengertian saling menanggung atau tanggung jawab sosial. Ia juga membagi ta'min ke dalam tiga bagian, yaitu ta'min at'taawuniy, ta'min al-tijari,dan ta'min al hukumly.
  • Mushtafa Ahmad Zarqa, makna asuransi secara istilah adalah kejadian. Asuransi merupakan sebuah cara atau metode untuk menjaga seorang insan dalam menyingkirkan sesuatu yang membahayakan dalam perjalanan kegiatan hidupnya maupun dalam
    kegiatan ekonominya.
  • Husain Hamid Hisan, mengatakan bahwa asuransi adalah sikap tolong-menolong yang sudah diatur didalam sistem yang sangat teratur antara sejumlah individu.
  • Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 21 Tahun 2001, Asuransi Syariah adalah usaha saling tolong- menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
  • Asuransi Syariah (tamin, takaful, tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

2. Berikan Argument mengapa asuransi syariah sangat penting bagi seseorang?

Jawaban :

Menurut Kelompok kami, asuransi syariah sangat penting untuk seseorang agar dapat menjaga kesejahteraan diri, perlindungan jiwa dan kesehatan serta memperoleh manfaat di masa mendatang. Sehingga perlu mempersiapkan asuransi syariah dari sekarang, karena arusansi syariah sangat penting dalam masa kini untuk menghindari hal hal yang tidak terduga nanti di masa depan. Alasan pentingnya asuransi syariah sebagai berikut:

  • Asuransi Syariah memberikan proteksi dan keselamatan untuk seseorang, seperti risiko kematian, penyakit kritis, dan kesehatan.
  • Asuransi Syariah mengawasi investasi seseorang dengan prinsip Syariah, yang memastikan investasi terbaik.
  • Asuransi Syariah memberikan manfaat akhir masa yang dapat digunakan untuk tujuan seseorang yang diinginkan, seperti pendidikan anak, investasi, atau pembangunan usaha.
  • Dalam Pengelolaan dana oleh asuransi syariah lebih transparan dan disusun sesuai dengan prinsip Syariah, yang memastikan seseorang dapat memahami dan mengawasi investasi mereka.
  • Asuransi Syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah, yang memastikan operasional perusahaan asuransi berjalan dengan prinsip Syariah dan memberikan pengawasan serta nasihat agar perusahaan asuransi beroperasi dengan benar.

3. Bagaimana argument pandangan ulama terhadap kebolehan dan ketidak bolehan asuransi

Jawaban :

Pandangan ulama yang tidak membolehkan diantaranya:

  • Syekh Muhammad Al-Ghazali, beliau ulama dari tokoh haraki dari Mesir. Beliau mengharamkan asuransi dikarenakan mengandung riba dalam pengelolaan dana asuransi dan pengembalian premi yang disertai bunga ketika waktu perjanjian habis. Terdapat beberapa hal mengapa Syekh Muhammad menyatakan asuransi mengandung riba diantaranya: apabila waktu perjanjian telah habis maka uang premi dikembalikan kepada terjamin dengan disertai bunga hal ini yang dimaksud dengan riba, maskapai asuransi dalam menjalankan usahanya berkaitan dengan riba (seperti pinjaman bunga), dan perusahaan asuransi di dalam usahanya mendekati pada usaha lotere dimana hanya sebagian kecil dari yang membutuhkan dapat mengambil manfaat.

  • Al-Qaradhawi, beliau mengatakan bahwa asuransi dalam praktik saat ini sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
  • Muhammad Abu Zahra, beliau tidak membolehkan karena beberapa sebab diantaranya: asuransi mengandung unsur judi, asuransi mengandung ketidakpastian, asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak secara tunai, dan asuransi mengatakan unsur eksploitasi yang bersifat menekan.

Pandangan ulama yang membolehkan asuransi diantaranya:

  • Syaikh Abdur Rahman Isa, beliau mengatakan bahwa asuransi merupakan praktik muamalah dengan gaya baru yang belum dijumpai imam imam terdahulu dan para sahabat. Serta beliau mengatakan bahwa perusahaan asuransi dengan nasabahnya saling mengikat dalam perbuatan ini atas dasar saling meridhai.
  • Syekh Abdul Wahab Khallaf, beliau membolehkan asuransi karena termasuk akad Mudharabah. Akad Mudharabah dalam syari'at Islam adalah perjanjian persekutuan dalam keuntungan dengan modal yang diberikan oleh salah satu pihak dan tenaga dipihak satunya. Demikian dalam asuransi orang yang berkongsi (nasabah) memberikan hartanya dengan jalan membayar premi sementara dari pihak lain (perusahaan asuransi) memutarkan harta tadi, sehingga dapat menghasilkan keuntungan timbal balik baik bagi nasabah ataupun perusahaan sesuai dengan perjanjian mereka.
  • Prof. Dr. Muhammad al-Bahi, beliau membolehkan asuransi karena beberapa hal diantaranya: asuransi merupakan suatu usaha yang bersifat tolong menolong, asuransi tidak mengandung riba, asuransi tidak mengandung tipu daya, asuransi memperluas lapangan kerja, dan asuransi mirip dengan akad Mudharabah dan untuk mengembangkan harta benda.

4. Bagaimana analisi Fatwa DSN MUI tentang asuransi syariah akad Mudharabah dan akad tijarah ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun