Jawaban :
Fatwa DSN MUI tentang asuransi syariah meliputi beberapa jenis akad, termasuk akad mudharabah dan akad tijarah. Akad mudharabah adalah jenis akad di mana dua belah telah mengikuti perjanjian untuk membagi keuntungan dan kerugian dari usaha yang dilakukan oleh salah satu belah. Akad tijarah, kata lainnya mudharabah, adalah jenis akad di mana dua belah telah mengikuti perjanjian untuk membagi keuntungan dan kerugian dari usaha yang dilakukan oleh salah satu belah.
5. Bagaimana peranan underwriting dalam permohonan peserta asuransi syariah dan proses klaim?
Jawaban:
1. Penerimaan peserta (underwriting pada permohonan peserta): Underwriting bertugas untuk menilai risiko yang terkait dengan peserta yang mengajukan asuransi.
- Mereka menentukan apakah peserta tersebut memenuhi syarat untuk mendapatkan polis asuransi syariah.
- Proses ini melibatkan analisis mendalam terhadap profil peserta, termasuk kesehatan, usia, pekerjaan, dan faktor lain yang dapat mempengaruhi risiko.
2.Proses Klaim (Underwriting pada Proses Klaim):
- Ketika klaim diajukan, underwriting mengevaluasi apakah klaim tersebut sesuai dengan ketentuan dalam polis asuransi.
- Mereka memastikan bahwa klaim yang diajukan tidak melanggar prinsip-prinsip syariah dan memenuhi syarat untuk pembayaran klaim.
- Underwriting juga dapat memeriksa apakah ada kecurangan atau pelanggaran dalam klaim yang diajukan.
Secara keseluruhan, peran underwriting sangat penting dalam menjaga keseimbangan antara memberikan perlindungan kepada peserta asuransi dan menjaga stabilitas keuangan perusahaan asuransi syariah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI