Mohon tunggu...
Dirsky Samianto
Dirsky Samianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar / Siswa

Saya senang belajar peminatan ilmu-ilmu sosial

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Berkembangnya Sistem Kepercayaan pada Masa Praaksara hingga Masa Sekarang

15 November 2022   17:18 Diperbarui: 15 November 2022   17:36 646
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu contoh dari pelestarian tradisi kepercayaan animisme di Indonesia adalah suku Toraja yang melakukan ajaran Aluk Todolo yang artinya agama nenek moyang kita secara turun temurun (Umar, 2004). Masyarakat Toraja percaya bahwa nenek moyang mereka adalah manusia yang berasal dari surga, dan para nenek moyang ini turun ke atas bumi dengan menggunakan tangga yang terhubung dengan langit. Rambu solok adalah salah satu contoh tradisi yang dilakukan oleh masyarakat Toraja untuk mengantarkan roh orang yang mati agar bisa hidup dengan tenang di alam sana.

Di dalam upacara tradisi rambu solok ini, orang yang sudah meninggal dikuburkan di dalam goa-goa pada batu yang sangat besar yang merupakan peninggalan dari zaman megalitikum. Ada pula peninggalan zaman megalitikum yang masih ada di daerah Toraja lainnya adalah Rante Simbuang yang berupa Batu besar yang digunakan untuk memuja Puang Matua atau Tuhan yang maha esa. 

Kepercayaan yang berkembang pada saat ini di kalangan masyarakat umum, merupakan hasil perkembangan pola pikir manusia dari masa lalu. Terlepas dari kepercayaan animisme dan dinamisme kepada roh nenek moyang, di Indonesia sendiri mempunyai berbagai macam bentuk kepercayaan yang lainnya. Mengingat akan Indonesia yang mempunyai wilayah yang sangat luas membentang dari Sabang hingga Merauke, Indonesia memiliki kekayaan yang tak terhingga di dalamnya. 

Mulai dari kekayaan SDA, Keindahan alam, dan kekayaan akan kebudayaannya. Karena kebudayaan yang beragam ini, Indonesia pun memiliki berbagai macam tradisi dan kepercayaan yang beragam di antara masyarakatnya. Masyarakat di Indonesia diberi kebebasan untuk memilih kepercayaan yang dianutnya berdasarkan dengan enam agama yang telah diresmikan oleh pemerintah  yaitu Kristen, Katolik, Islam, Hindu, dan Konghucu. Undang-undang pasal 28E ayat (1) menyatakan "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya".

Dan didukung dengan Undang-undang pasal 28E ayat (2) menyatakan "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya". Dengan mempertimbangkan pasal-pasal ini, pemerintah tidak berhak untuk memaksakan rakyatnya harus memeluk agama tertentu, karena kebebasan beragama sudah dimuat dalam undang-undang. 

Kebebasan untuk memeluk agama tanpa paksaan ini juga terkandung di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 18 yang menyangkut tentang kebebasan beragama atau berkeyakinan yaitu bahwa setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama, yang dalam hal ini termasuk kebebasan untuk berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadah dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri. 

Setiap orang wajib untuk memiliki agama karena dimuat di dalam landasan hukum yang paling utama dan menjadi dasar dari berdirinya Indonesia adalah Pancasila sila pertama "Ketuhanan yang maha esa". Dari pasal-pasal di dalam undang-undang dan sila pertama pancasila ini lah yang menjadi pedoman dan jaminan bagi seluruh rakyat Indonesia untuk memiliki agamanya sendiri dan dengan tanpa paksaan. Hak kebebasan untuk memeluk agamanya sendiri ini menjadikan masyarakat indonesia menjadi masyarakat yang beragama agama. 

Keberagaman agama di kalangan masyarakat ini kerap kali memicu terjadinya perselisihan antar umat beragama. Contoh dari perselisihan umat beragama di Indonesia adalah kesenjangan antara umat mayoritas dengan umat yang minoritas. Dilansir dari kemenkumham.go.id, Komite Penyelamat Kearifan Lokal, hingga perangkat daerah kota Cilegon menolak adanya pembangunan rumah ibadah yaitu gereja milik sinode HKBP di Cilegon. 

Undang-undang pasal 28E ayat 1 dan 2, DUHAM pasal 18, serta pancasila sila ke-1 memberi kebebasan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk memeluk agama yang diyakininya sendiri dengan tanpa paksaan, tetapi jika ada oknum pemerintah yang tidak mengindahkan hak-hak tersebut, maka Indonesia masih belum bisa disebut negara yang bebas beragama. 

Menurut observasi saya di jejaring media sosial, Perselisihan antar keyakinan juga kerap kali terjadi di platform tiktok, dimana ada beberapa oknum yang menggunakan fitur live tiktok untuk mengadu argumen antar keyakinan satu dan keyakinan yang lainnya.

Dan adu argumen yang dilakukan ini tak jarang memberi kesan meremehkan agama lain. Dari perselisihan-perselisihan yang terjadi di masyarakat ini, kita bisa mengambil langkah yang pasti dalam menjaga kerukunan antar umat beragama yaitu yang pertama, kita harus memahami ajaran agama masing-masing secara utuh dengan tujuan agar tidak terjadinya kesalahpahaman di dalam pola pikir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun