Mohon tunggu...
Dira Aulia
Dira Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Indraprasta PGRI

pendidikan Sejarah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Berakhirnya Masa Orde Baru Tahun 1998 hingga Terjadinya Tragedi Semanggi I & II

1 Mei 2023   00:33 Diperbarui: 1 Mei 2023   05:31 917
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada 24 September 1999, aksi unjuk rasa berujung bentrok dengan aparat kembali terulang yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa dan 11 orang lainnya di seluruh Jakarta. Selain itu menyebabkan 217 korban luka-luka, Dimana dilatarbelakangi dari adanya keputusan DPR mengesahkan Undang-undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB). Peristiwa ini dikenal dengan Tragedi Semanggi II.

Kasus pelanggaran HAM pada Tragedi Semanggi I telah ditindaklanjuti Melalui jalur hukum yaitu dengan menghukum pelaku di lapangan. Sehingga dirasa belum Mengena pada “otak pelaku” yang seharusnya paling bertanggung jawab pada Tragedi tersebut. Penanganan dan penyelesaian tragedi Semanggi I tidak pernah mendapatkan kepastian hukum. Sepertinya keberadaan UU HAM, Komnas HAM,dan KPP HAM tidak berdaya mengungkap tragedi kemanusiaan tersebut. Disebabkan oleh banyak faktor, antara lain belum adanya pengadilan khusus yang berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat, hal inilah yang membuat hilangnya Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan hukum di Indonesia.

Pembentukan Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II Meskipun DPR RI telah Merekomendasikan agar kasus Semanggi I dan II ditindak lanjuti dengan Pengadilan Umum dan Pengadilan Militer, namun sehubungan dengan adanya dugaan telah terjadinya pelanggaran HAM berat, tuntutan keadilan bagi keluarga Korban dan masyarakat.

Sehingga dalam rangka penegakan hukum dan penghormatan Hak asasi manusia, Komnas HAM dipandang perlu melakukan penyelidikan dengan membentuk Komisi Penyelidikan Pelanggaran HA Semanggi I, danSemanggi II. Maka dalam Rapat Paripurna Komnas HAM tanggal 5 Juni 2001 Menyepakati pembentukan Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II.

Referensi

Abdullah, A. 2019. "Kota Para Demonstran. " Surabaya : Airlangga University press.

Fatmawati, S.(2022). "Demokrasi dan Hak-hak Asasi manusia. " Banyumas : Pena Persada.

Eka, L. “Berakhirnya Pemerintahan Presiden Soeharto tahun 1998.” Artikel Hasil Penelitian Mahasiswa 2014.

Azzahra, A. “Analisis Tragedi Semanggi I Terhadap Upaya Penuntutan Penyelesaian Pelanggaran HAM.” Jurnal Academia Praja, Vol (3) 1, 2020.

Maulana, A. (2021). "23 Tahun Tragedi Semanggi I dan Keadilan yang Gelap." Jakarta : CNN Indonesia.

Pusat data dan Analisa Tempo. (2020)." Tragedi Semanggi: Yang Gugur di Altar Sidang." Jakarta : Tempo Publishing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun