Mohon tunggu...
Difna Aulya Syafitri
Difna Aulya Syafitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PKN STAN

Saya merupakan mahasiswa aktif PKN STAN angkatan 2023. Membuat akun ini untuk tugas, tugas, dan tugas.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Opsen Pajak 2025 : Menambah Beban WP untuk Pembayaran PKB?

2 Februari 2025   13:44 Diperbarui: 2 Februari 2025   14:05 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Opsen Pajak 2025, Sumber: Penulis

Bayangkan Anda baru saja membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) seperti biasa, tetapi saat berganti tahun terdapat tambahan biaya yang belum pernah Anda terima sebelumnya. Anda mulai bertanya-tanya, Apa ini? Kenapa pajak saya jadi lebih mahal? Kebijakan pemerintah apalagi ini? 

Tenang, Anda tidak salah memilih membaca Artikel ini.

Mulai 5 Januari 2025, pemerintah resmi menerapkan kebijakan Opsen Pajak, khususnya untuk PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Kebijakan ini menimbulkan banyak sekali pro dan kontra dari masyarakat. Ada yang menganggapnya sebagai strategi yang cerdas untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi banyak pula yang merasa hal tersebut hanya akan menambah beban pajak bagi pemilik kendaraan.

Jadi, apa sih sebenarnya Opsen Pajak ini? Bagaimana cara kerjanya, apakah benar WP membayar lebih banyak untuk pembayaran PKB? Mari kita kupas tuntas dalam artikel ini! 

Apa itu Opsen Pajak?

Sebelum panik karena tagihan pajak kendaraan bertambah. Yuk, kita pahami dulu apa itu Opsen Pajak. Opsen sejatinya bukan jenis pajak baru, lho.

Opsen Pajak adalah pungutan tambahan Pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu dari pajak pokok yang sudah ada. Meskipun disebut pungutan tambahan, bukan berarti ini sebuah pungutan baru yang menambah beban WP. Hal ini wujud kepastian hukum pemisahan bagian antara Provinsi dan Kab/Kota. Kebijakan ini mulai berlaku pada 5 Januari 2025 sesuai dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD)

Opsen atas PKB dan BBNKB, sejatinya merupakan perubahan mekanisme dari semula skema bagi hasil menjadi metode direct split/pembagian langsung. Dalam konteks Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota sebagai tambahan dari PKB yang sebelumnya hanya menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Singkatnya, jika dulu Anda hanya membayar PKB kepada pemerintah provinsi, kini ada tambahan Opsen Pajak PKB yang harus dibayarkan ke pemerintah kabupaten/kota.

Kenapa Opsen Pajak Diterapkan?

Pemerintah memiliki beberapa alasan dalam menerapkan Opsen Pajak, di antaranya:

1. Mempercepat Penerimaan Pajak Daerah

Sebelum adanya opsen pajak, penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dibagihasilkan dari pemerintah provinsi ke kabupaten/kota secara berkala. Namun, dalam praktiknya, pencairan dana ini sering mengalami keterlambatan, bahkan sampai melewati tahun anggaran berjalan. Dengan adanya opsen pajak, penerimaan daerah menjadi lebih cepat melalui sistem Split Payment, di mana bagian pajak langsung masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing pemerintah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun