Murabahah adalah jenis akad jual beli syariah dengan pertambahan laba yang disepakati kedua belah pihak. Kenali jenis, rukun, syarat, dan contohnya di sini!
Ada berbagai jenis transaksi syariah yang dapat Anda lakukan, contohnya adalah murabahah. Dilihat dari luar, murabahah tampak seperti transaksi pinjam meminjam biasa. Akan tetapi, faktanya skema akad murabahah jauh lebih transparan dan menguntungkan dua belah pihak.Pada bahasan Artikel kali ini, saya  akan membahas lebih jauh tentang pengertian murabahah,Karakteristik, rukun dan syarat murabahah, serta keunggulannya.
Pengertian Murabahah
Pengertian murabahah adalah akad dalam syariah Islam yang menetapkan harga produksi dan keuntungan ditetapkan bersama oleh penjual dan pembeli.Sehingga skema akad murabahah adalah transparansi penjual kepada pembeli. Pembiayaan murabahah membuat pembeli mengetahui harga produksi suatu barang dan besaran keuntungan penjual.
Sedangkan akad murabahah dalam perbankan syariah yaitu perjanjian antara nasabah dan bank dalam transaksi jual beli dimana bank membeli produk sesuai permintaan nasabah, kemudian produk tersebut dijual kepada nasabah dengan harga lebih tinggi sebagai profit bank. Dalam hal ini, nasabah mengetahui harga beli produk dan perolehan laba bank.
Dasar Hukum Murabahah
Dasar hukum murabahah adalah dari Al-Quran dan Ijma para ulama. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 04/DSN-MUI/2000 mengenai murabahah adalah penjualan barang yang menekankan harga beli kepada pembeli dan pembeli bersedia membeli dengan harga lebih tinggi sebagai perolehan keuntungan penjual.
Ijma para ulama ini mengikuti aturan yang telah disebutkan dalam Al-quran. Adapun dasar hukum murabahah adalah Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 29, Al-Baqarah ayat 275, Al-Ma'idah ayat 1, dan Al-Baqarah ayat 280.
Karakteristik Murabahah
Berikut adalah karakteristik murabahah:
1. Penjual harus memberitahu pembeli mengenai harga pembelian produk
2. Penjual menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut
Rukun dan Syarat Murabahah
Sebelum memulai transaksi murabahah, sebaiknya Anda mengenali rukun dan syarat murabahah sebagai berikut.
Rukun Murabahah
Rukun murabahah adalah hal-hal yang harus dipenuhi sebelum menerapkan akad ini, yaitu antara lain:
- Penjual
- Pembeli
- Obyek jual beli berupa produk atau jasa
- Harga
- Ijab Qobul
Syarat Murabahah
Setelah rukun murabahah terpenuhi, selanjutnya Anda harus memperhatikan syarat murabahah agar akad ini berjalan secara sah sesuai hukum syariah, yaitu:
- Penjual jujur menginformasikan harga pokok suatu produk kepada pembeli.
- Kesepakatan harus saha sesuai rukun dan prinsip Islam.
- Terbebas dari unsur riba.
- Adanya transparansi penjual kepada pembeli bila suatu produk memiliki kecacatan.
- Penjual harus terus terang terkait proses perolehan dan segala urusan mengenai produk, misalnya dibeli secara hutang.
Contoh Akad Murabahah
Adi adalah seorang pengusaha yang ingin membeli rumah dari Pak Sutaji, sang pemilik rumah. Pak Sutaji menerangkan bahwa harga beli rumah tersebut sebesar Rp300 juta dan akan menjualnya seharga Rp500 juta, sehingga keuntungannya menjadi Rp200 juta.
Namun Adi melakukan penawaran agar keuntungan Pak Sutaji sebesar Rp150 juta sehingga harga jualnya Rp450 juta. Pak Sutaji menerima penawaran tersebut sehingga mereka berdua pun sepakat harga murabahah rumah tersebut adalah Rp460 juta, dengan angsuran Rp7,5 juta per bulan.
Kesimpulan tentang Murabahah
Murabahah adalah akad jual beli dalam syariah Islam yang menekankan transparansi antara penjual dan pembeli. Dalam transaksi ini, harga pokok dan keuntungan ditentukan secara jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak, sehingga menciptakan keadilan dan kejelasan. Rukun murabahah mencakup penjual, pembeli, objek jual beli, harga, serta ijab qabul, sementara syaratnya meliputi kejujuran penjual dalam menginformasikan harga pokok, kesepakatan yang sah, bebas dari riba, dan transparansi mengenai kondisi produk.
Contoh nyata penerapan murabahah dapat dilihat pada transaksi antara Adi yang membeli rumah dari Pak Sutaji, di mana mereka bernegosiasi mengenai harga jual berdasarkan keuntungan yang disepakati.Â
Dengan demikian, murabahah tidak hanya memudahkan transaksi keuangan tetapi juga memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah yang adil dan transparan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H