Mohon tunggu...
dzihni dzakirah
dzihni dzakirah Mohon Tunggu... Administrasi - mahasiswi

saya seorang mahasiswi di universitas pamulang prodi ekonomi syariah , dan saya biasa membuat artikel tentang bisnis, saya juga mempunyai hobi membaca dan menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad Murabahah Dalam Konteks Syariah : Karakteristik, Rukun , dan Syaratnya

13 Desember 2024   13:07 Diperbarui: 14 Desember 2024   15:56 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://mirror.mui.or.id/wp-content/uploads/2023/09/localimages/Akad-Murabahah.jpegInput Keterangan & Sumber Gambar (Contoh: Foto Langit Malam (Sumber

Murabahah adalah jenis akad jual beli syariah dengan pertambahan laba yang disepakati kedua belah pihak. Kenali jenis, rukun, syarat, dan contohnya di sini!

Ada berbagai jenis transaksi syariah yang dapat Anda lakukan, contohnya adalah murabahah. Dilihat dari luar, murabahah tampak seperti transaksi pinjam meminjam biasa. Akan tetapi, faktanya skema akad murabahah jauh lebih transparan dan menguntungkan dua belah pihak.Pada bahasan Artikel kali ini, saya  akan membahas lebih jauh tentang pengertian murabahah,Karakteristik, rukun dan syarat murabahah, serta keunggulannya.

Pengertian Murabahah

Pengertian murabahah adalah akad dalam syariah Islam yang menetapkan harga produksi dan keuntungan ditetapkan bersama oleh penjual dan pembeli.Sehingga skema akad murabahah adalah transparansi penjual kepada pembeli. Pembiayaan murabahah membuat pembeli mengetahui harga produksi suatu barang dan besaran keuntungan penjual.

Sedangkan akad murabahah dalam perbankan syariah yaitu perjanjian antara nasabah dan bank dalam transaksi jual beli dimana bank membeli produk sesuai permintaan nasabah, kemudian produk tersebut dijual kepada nasabah dengan harga lebih tinggi sebagai profit bank. Dalam hal ini, nasabah mengetahui harga beli produk dan perolehan laba bank.

Dasar Hukum Murabahah

Dasar hukum murabahah adalah dari Al-Quran dan Ijma para ulama. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 04/DSN-MUI/2000 mengenai murabahah adalah penjualan barang yang menekankan harga beli kepada pembeli dan pembeli bersedia membeli dengan harga lebih tinggi sebagai perolehan keuntungan penjual.

Ijma para ulama ini mengikuti aturan yang telah disebutkan dalam Al-quran. Adapun dasar hukum murabahah adalah Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 29, Al-Baqarah ayat 275, Al-Ma'idah ayat 1, dan Al-Baqarah ayat 280.

Karakteristik Murabahah

Berikut adalah karakteristik murabahah:

1. Penjual harus memberitahu pembeli mengenai harga pembelian produk

2. Penjual menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut


Rukun dan Syarat Murabahah

Sebelum memulai transaksi murabahah, sebaiknya Anda mengenali rukun dan syarat murabahah sebagai berikut.

Rukun Murabahah

Rukun murabahah adalah hal-hal yang harus dipenuhi sebelum menerapkan akad ini, yaitu antara lain:

Syarat Murabahah

Setelah rukun murabahah terpenuhi, selanjutnya Anda harus memperhatikan syarat murabahah agar akad ini berjalan secara sah sesuai hukum syariah, yaitu:

  • Penjual jujur menginformasikan harga pokok suatu produk kepada pembeli.
  • Kesepakatan harus saha sesuai rukun dan prinsip Islam.
  • Terbebas dari unsur riba.
  • Adanya transparansi penjual kepada pembeli bila suatu produk memiliki kecacatan.
  • Penjual harus terus terang terkait proses perolehan dan segala urusan mengenai produk, misalnya dibeli secara hutang.


Contoh Akad Murabahah

Adi adalah seorang pengusaha yang ingin membeli rumah dari Pak Sutaji, sang pemilik rumah. Pak Sutaji menerangkan bahwa harga beli rumah tersebut sebesar Rp300 juta dan akan menjualnya seharga Rp500 juta, sehingga keuntungannya menjadi Rp200 juta.

Namun Adi melakukan penawaran agar keuntungan Pak Sutaji sebesar Rp150 juta sehingga harga jualnya Rp450 juta. Pak Sutaji menerima penawaran tersebut sehingga mereka berdua pun sepakat harga murabahah rumah tersebut adalah Rp460 juta, dengan angsuran Rp7,5 juta per bulan.

Kesimpulan tentang Murabahah

Murabahah adalah akad jual beli dalam syariah Islam yang menekankan transparansi antara penjual dan pembeli. Dalam transaksi ini, harga pokok dan keuntungan ditentukan secara jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak, sehingga menciptakan keadilan dan kejelasan. Rukun murabahah mencakup penjual, pembeli, objek jual beli, harga, serta ijab qabul, sementara syaratnya meliputi kejujuran penjual dalam menginformasikan harga pokok, kesepakatan yang sah, bebas dari riba, dan transparansi mengenai kondisi produk.

Contoh nyata penerapan murabahah dapat dilihat pada transaksi antara Adi yang membeli rumah dari Pak Sutaji, di mana mereka bernegosiasi mengenai harga jual berdasarkan keuntungan yang disepakati. 

Dengan demikian, murabahah tidak hanya memudahkan transaksi keuangan tetapi juga memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah yang adil dan transparan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun