Mohon tunggu...
dzihni dzakirah
dzihni dzakirah Mohon Tunggu... Administrasi - mahasiswi

saya seorang mahasiswi di universitas pamulang prodi ekonomi syariah , dan saya biasa membuat artikel tentang bisnis, saya juga mempunyai hobi membaca dan menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad Murabahah Dalam Konteks Syariah : Karakteristik, Rukun , dan Syaratnya

13 Desember 2024   13:07 Diperbarui: 14 Desember 2024   15:56 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://mirror.mui.or.id/wp-content/uploads/2023/09/localimages/Akad-Murabahah.jpegInput Keterangan & Sumber Gambar (Contoh: Foto Langit Malam (Sumber

Adi adalah seorang pengusaha yang ingin membeli rumah dari Pak Sutaji, sang pemilik rumah. Pak Sutaji menerangkan bahwa harga beli rumah tersebut sebesar Rp300 juta dan akan menjualnya seharga Rp500 juta, sehingga keuntungannya menjadi Rp200 juta.

Namun Adi melakukan penawaran agar keuntungan Pak Sutaji sebesar Rp150 juta sehingga harga jualnya Rp450 juta. Pak Sutaji menerima penawaran tersebut sehingga mereka berdua pun sepakat harga murabahah rumah tersebut adalah Rp460 juta, dengan angsuran Rp7,5 juta per bulan.

Kesimpulan tentang Murabahah

Murabahah adalah akad jual beli dalam syariah Islam yang menekankan transparansi antara penjual dan pembeli. Dalam transaksi ini, harga pokok dan keuntungan ditentukan secara jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak, sehingga menciptakan keadilan dan kejelasan. Rukun murabahah mencakup penjual, pembeli, objek jual beli, harga, serta ijab qabul, sementara syaratnya meliputi kejujuran penjual dalam menginformasikan harga pokok, kesepakatan yang sah, bebas dari riba, dan transparansi mengenai kondisi produk.

Contoh nyata penerapan murabahah dapat dilihat pada transaksi antara Adi yang membeli rumah dari Pak Sutaji, di mana mereka bernegosiasi mengenai harga jual berdasarkan keuntungan yang disepakati. 

Dengan demikian, murabahah tidak hanya memudahkan transaksi keuangan tetapi juga memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah yang adil dan transparan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun