Mohon tunggu...
dzihni dzakirah
dzihni dzakirah Mohon Tunggu... Administrasi - mahasiswi

saya seorang mahasiswi di universitas pamulang prodi ekonomi syariah , dan saya biasa membuat artikel tentang bisnis, saya juga mempunyai hobi membaca dan menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad Murabahah Dalam Konteks Syariah : Karakteristik, Rukun , dan Syaratnya

13 Desember 2024   13:07 Diperbarui: 14 Desember 2024   15:56 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://mirror.mui.or.id/wp-content/uploads/2023/09/localimages/Akad-Murabahah.jpegInput Keterangan & Sumber Gambar (Contoh: Foto Langit Malam (Sumber

1. Penjual harus memberitahu pembeli mengenai harga pembelian produk

2. Penjual menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut


Rukun dan Syarat Murabahah

Sebelum memulai transaksi murabahah, sebaiknya Anda mengenali rukun dan syarat murabahah sebagai berikut.

Rukun Murabahah

Rukun murabahah adalah hal-hal yang harus dipenuhi sebelum menerapkan akad ini, yaitu antara lain:

Syarat Murabahah

Setelah rukun murabahah terpenuhi, selanjutnya Anda harus memperhatikan syarat murabahah agar akad ini berjalan secara sah sesuai hukum syariah, yaitu:

  • Penjual jujur menginformasikan harga pokok suatu produk kepada pembeli.
  • Kesepakatan harus saha sesuai rukun dan prinsip Islam.
  • Terbebas dari unsur riba.
  • Adanya transparansi penjual kepada pembeli bila suatu produk memiliki kecacatan.
  • Penjual harus terus terang terkait proses perolehan dan segala urusan mengenai produk, misalnya dibeli secara hutang.


Contoh Akad Murabahah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun