Apakah waktunya tepat untuk menghapus Pasal 370 pada tahun 2019?
"Itu adalah keputusan yang sangat berani. Banyak hal baik yang terjadi di Kashmir saat ini. Menurut saya, Pasal 370 seharusnya dihapus pada tahun 1972. Saya selalu merasa bahwa pasal itu harus dihapus pada tahun 1994," papar kata Hasnain.
Bagaimana dengan posisi Indonesia?
"Mempromosikan perdamaian dan kemakmuran di Jammu dan Kashmir adalah agenda terbesar. Tidak ada konflik tanpa solusi. Kedua pihak yang bertikai duduk bersama untuk mencari solusi damai bagi Jammu dan Kashmir," jelas Dr. Sri Yunanto, dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Pasca penghapusan Pasal 370, aktivitas teroris turun drastis. Komunitas internasional harus menekan Pakistan untuk menghentikan semua aktivitas teror lintas perbatasannya di J&K. Melalui terorisme, Pakistan tidak akan pernah mencapai tujuannya di J&K.
Pemerintah India telah meluncurkan begitu banyak proyek infrastruktur baru untuk menghidupkan kembali ekonomi J&K. Orang-orang di Kashmir telah menyaksikan perubahan besar dalam hidup mereka. Semoga J&K tetap damai, stabil dan bergerak menuju kemakmuran.
Penulis adalah seorang jurnalis lepas yang berbasis di Bekasi, Jawa Barat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H