Selain memiliki kriteria untuk penentuannya, maka aset juga memiliki pengukuran awal. Pengukuran awal ini dimaksudkan untuk mengukur nilai dari aset tersebut.
Biasanya terdapat dua cara untuk melakukan pengukuran awal, yakni :
1. Biaya Perolehan
Pengukuran awal suatu aset dapat dinilai dari biaya perolehannya. Biaya perolehan ini merupakan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh aset tersebut.
Biaya ini meliputi  harga pembelian, biaya transportasi, biaya instalasi, pajak yang tidak dapat dikembalikan, dan biaya-biaya lainnya yang diperlukan untuk membuat aset siap digunakan.
2. Nilai Wajar
Nilai wajar (fair value) merupakan harga yang akan diterima untuk menjual aset. Dalam hal ini, nilai wajar mencerminkan estimasi nilai pasar dari suatu aset berdasarkan kondisi pasar pada saat ini.
Sehingga, pengukuran aset berdasarkan nilai wajar ini berarti aset diakui berdasarkan harga yang diperoleh dengan jual beli aset dalam transaksi antara dua pihak yang berkepentingan.
Â
Pengukuran Setelah Pengakuan Awal
 Tidak perlu buru-buru langsung pada pelaporan ya. Karena setelah pengukuran awal, aset harus diukur secara berkelanjutan. Dalam hal ini terdapat 3 metode untuk mengukur aset pada tahap ini. Metode tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
1. Model Biaya
Pada model pertama ini, aset akan dicatat berdasarkan biaya perolehan awal, dikurangi dengan akumulasi penyusutan (untuk aset tetap) atau akumulasi amortisasi (untuk aset tidak berwujud), serta akumulasi kerugian penurunan nilai.
2. Model RevaluasiÂ
Sebagaimana namanya, model ini mengharuskan aset untuk dinilai ulang secara berkala pada nilai wajar.
Biasanya, model revaluasi ini digunakan untuk aset tetap seperti tanah dan bangunan. Karena nilai hasil dari revaluasi tersebut yang kemudian akan diakui dalam laporan keuangan.