Mohon tunggu...
Diniismo
Diniismo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Long Life Learner

Sedang berusaha menyukai belajar, karena selalu berharap memiliki umur panjang.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

4 Langkah Pengakuan Aset

29 September 2024   06:50 Diperbarui: 29 September 2024   06:51 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto oleh Mikael Blomkvist: pexels.com

Selain memiliki kriteria untuk penentuannya, maka aset juga memiliki pengukuran awal. Pengukuran awal ini dimaksudkan untuk mengukur nilai dari aset tersebut.

Biasanya terdapat dua cara untuk melakukan pengukuran awal, yakni :

1. Biaya Perolehan

Pengukuran awal suatu aset dapat dinilai dari biaya perolehannya. Biaya perolehan ini merupakan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh aset tersebut.

Biaya ini meliputi  harga pembelian, biaya transportasi, biaya instalasi, pajak yang tidak dapat dikembalikan, dan biaya-biaya lainnya yang diperlukan untuk membuat aset siap digunakan.

2. Nilai Wajar

Nilai wajar (fair value) merupakan harga yang akan diterima untuk menjual aset. Dalam hal ini, nilai wajar mencerminkan estimasi nilai pasar dari suatu aset berdasarkan kondisi pasar pada saat ini.

Sehingga, pengukuran aset berdasarkan nilai wajar ini berarti aset diakui berdasarkan harga yang diperoleh dengan jual beli aset dalam transaksi antara dua pihak yang berkepentingan.

 

Pengukuran Setelah Pengakuan Awal

 Tidak perlu buru-buru langsung pada pelaporan ya. Karena setelah pengukuran awal, aset harus diukur secara berkelanjutan. Dalam hal ini terdapat 3 metode untuk mengukur aset pada tahap ini. Metode tersebut antara lain adalah sebagai berikut :

1. Model Biaya

Pada model pertama ini, aset akan dicatat berdasarkan biaya perolehan awal, dikurangi dengan akumulasi penyusutan (untuk aset tetap) atau akumulasi amortisasi (untuk aset tidak berwujud), serta akumulasi kerugian penurunan nilai.

2. Model Revaluasi 

Sebagaimana namanya, model ini mengharuskan aset untuk dinilai ulang secara berkala pada nilai wajar.

Biasanya, model revaluasi ini digunakan untuk aset tetap seperti tanah dan bangunan. Karena nilai hasil dari revaluasi tersebut yang kemudian akan diakui dalam laporan keuangan.

3. Penurunan Nilai

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun