Truk yang rusak akibat diamuk massa setelah menabrak pengguna jalan di Tangerang. Dok. Polres
Sebuah unggahan yang sempat beredar di platform media sosial TikTok beberapa waktu yang lalu
Diketahui, truk yang sedang melaju dari arah Graha Raya tersebut menabrak sejumlah pengguna jalan, karena sempat melawan arah sampai akhirnya terhenti di Tugu Adipura akibat pengejaran yang dilakukan oleh masyarakat pada Jum’at (3/10/2024) sore.
Unggahan tersebut berisikan narasi, yaitu:
“Truk kontainer tabrak lari dari graha raya cipete sampai bunderan adipura jalan veteran kota Tangerang hingga menyebabkan 36 korban tewas”.
Namun, apakah benar terdapat 36 korban tewas dalam insiden truk ugal-ugalan yang viral di Cipondoh, Tangerang? Berikut kebenaran dan fakta-fakta terbarunya.
Jumlah Korban
Narasi dalam unggahan tersebut menyebutkan sebanyak 36 korban tewas akibat truk ugal-ugalan yang menabrak sejumlah pengguna jalan di Tangerang. Sebaliknya, Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, membantah kabar terkait jumlah korban akibat truk kontainer ugal-ugalan di media sosial mencapai 36 korban tewas.
Polisi mengungkap, sebanyak 7 orang yang menjadi korban tabrak lari oleh sopir truk kontainer yang ugal-ugalan di Cipondoh, Tangerang dan polisi memastikan tidak ada korban meninggal dunia.
"Sampai saat ini belum ada laporan korban yang meninggal dunia, dari hasil pengecekan di beberapa rumah sakit ada 7 orang korban luka-luka," ungkap Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Sopir Truk Diamuk Massa
Sopir truk ugal-ugalan yang juga seorang pelaku tabrak lari dalam insiden di Tangerang harus dirawat di ruang intensif RSUD Kabupaten Tangerang karena mengalami luka serius di bagian kepala.
Perawatan di ruang intensif harus dijalani pelaku yaitu pengemudi truk kontainer karena pendarahan di kepala atau otaknya setelah diamuk oleh massa. Pelaku sempat mengalami penurunan kesadaran ketika awal masuk rumah sakit.
Sopir truk menjadi sasaran amuk massa yang sudah kesal ketika laju truk yang ugal-ugalan dan menabrak sejumlah pengendara lain itu, berhasil dihentikan setelah dilakukan pengejaran dari Graha Raya hingga ke Jalan Veteran Tugu Adipura. Badan truk sempat tersangkut taman Tugu Adipura, sebelum massa mengerumuni dan mengamuk sopir beserta truknya.
Sopir Truk Ditetapkan Tersangka
Sopir truk, pria berinisial JFN (24) telah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka dalam insiden ini karena berkendara ugal-ugalan hingga menyebabkan kendaraan rusak dan beberapa pengguna jalan mengalami luka-luka. Sopir truk masih menjalani perawatan di rumah sakit dijerat dengan Pasal 311 ayat (2) dan (4), asal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan/atau denda sebesar Rp 20 Juta.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Minggu (3/11/2024).
Bukan Sopir Truk Asli
Sosok pengemudi truk ugal-ugalan yang menabrak kendaraan dan pengguna jalan, pria berinisial JFN (24) diungkap oleh polisi, merupakan seorang yang berprofesi sebagai kernet dan bukan sopir truk asli.
"Iya, dia kernet," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho saat dihubungi, Minggu (3/11/2024).
Tidak Memiliki SIM
Penyelidikan oleh pihak kepolisian mengungkap tidak ditemukannya Surat Izin Mengemudi (SIM) pada pria berinisial JFN itu yang statusnya kini menjadi tersangka.
"Saat ini belum ada SIM yang ditemukan. Kita masih melakukan pendalaman," ujar Kombes Zain.
Polisi masih mendalami alasan tersangka JFN bisa mengemudikan truk itu dan menyelidiki perusahaan pemiliknya.
“Kami belum menemukan identitas. Kami hanya menemukan dompet, ada faktur pengiriman barang. Nah, ini kami sedang komunikasikan dengan tempat perusahaan pengirim ataupun perusahaan penerima, biar kita tahu identitas dari sopir,” tambahnya.
Positif Narkoba Jenis Sabu
Selanjutnya, sang sopir ternyata diketahui positif mengonsumsi narkoba, setelah dilakukan pemeriksaan urine pelaku.
"Sudah kita lakukan tes urine, dari tes urine ini dinyatakan bahwa sopir urinnya mengandung metamfetamin ya," kata Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).
Kombes Zain juga mengatakan pihaknya menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu di dalam kendaraan yang dikemudikan oleh tersangka JFN saat dilakukan penggeledahan.
"Saat ini kita sedang kembangkan dan kita lakukan penggeledahan terhadap truknya dan kita temukan barang bukti yang lain juga terkait masalah narkoba," ungkapnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H