Mohon tunggu...
Dini Aulia
Dini Aulia Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Ilmu Komunikasi

menderngarkan music

Selanjutnya

Tutup

Analisis

36 Korban Tewas! Cek Fakta Terbaru Insiden Truk Viral di Tangerang

24 November 2024   23:45 Diperbarui: 24 November 2024   23:58 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sopir truk ugal-ugalan yang juga seorang pelaku tabrak lari dalam insiden di Tangerang harus dirawat di ruang intensif RSUD Kabupaten Tangerang karena mengalami luka serius di bagian kepala. 

Perawatan di ruang intensif harus dijalani pelaku yaitu pengemudi truk kontainer karena pendarahan di kepala atau otaknya setelah diamuk oleh massa. Pelaku sempat mengalami penurunan kesadaran ketika awal masuk rumah sakit. 

Sopir truk menjadi sasaran amuk massa yang sudah kesal ketika laju truk yang ugal-ugalan dan menabrak sejumlah pengendara lain itu, berhasil dihentikan setelah dilakukan pengejaran dari Graha Raya hingga ke Jalan Veteran Tugu Adipura. Badan truk sempat tersangkut taman Tugu Adipura, sebelum massa mengerumuni dan mengamuk sopir beserta truknya. 

Sopir Truk Ditetapkan Tersangka 

Sopir truk, pria berinisial JFN (24) telah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka dalam insiden ini karena berkendara ugal-ugalan hingga menyebabkan kendaraan rusak dan beberapa pengguna jalan mengalami luka-luka. Sopir truk masih menjalani perawatan di rumah sakit dijerat dengan Pasal 311 ayat (2) dan (4), asal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan/atau denda sebesar Rp 20 Juta.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Minggu (3/11/2024). 

Bukan Sopir Truk Asli 

Sosok pengemudi truk ugal-ugalan yang menabrak kendaraan dan pengguna jalan, pria berinisial JFN (24) diungkap oleh polisi, merupakan seorang yang berprofesi sebagai kernet dan bukan sopir truk asli. 

"Iya, dia kernet," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho saat dihubungi, Minggu (3/11/2024). 

Tidak Memiliki SIM 

Penyelidikan oleh pihak kepolisian mengungkap tidak ditemukannya Surat Izin Mengemudi (SIM) pada pria berinisial JFN itu yang statusnya kini menjadi tersangka. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun