* Masih berkaitan dengan kepercayaan, Negara lain juga jika melakukan hubungan internasional tentunya lebih memilih mempercayai Negara yang pemegang jabatannya bersih dari korupsi. Hal ini akan menjadi penghambat pembangunan, stabilitas ekonomi, dan stabilitas politik Negara.Â
* Berkurangnya kewibawaan pemerintah dalam masyarakat jika banyak pemangku jabatan pemerintahan yang melakukan korupsi atau penyelewengan keuangan Negara.Â
* Terhambatnya pembangunan nasional.Â
* Rapuhnya keamanan dan ketahanan Negara jika para pejabat pemerintahan mudah disuap. Jika yang melakukan penyuapan adalah Negara asing maka mau tidak mau mereka akan memaksakan pengaruhnya terhadap bangsa, karena sebagian Negara mungkin saja melakukan penyuapan sebagai sarana untuk mewujudkan cita-citanya.Â
* Hukum tidak lagi dihormati. Indonesia merupakan Negara hukum, karena itu segala sesuatunya harus didasarkan atas dasar hukum. Cita-cita bangsa Indonesia untuk mencapai tertib hukum sulit diwujudkan jika para penegak hukum melakukan tidakan korupsi. Hal ini akan meyebabkan hukum tidak dapat ditegakkan, ditaati dan indahkan oleh masyarakat.Â
Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan SosialÂ
Perlunya pendampingan lembaga. hukum dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) tunai dan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa kepada masyarakat terdampakCovid-19. Hal ini untuk mencegah tindak pidana korupsi di dalam prosesnya. pendampingan itu untuk menjamin akuntabilitas penyaluran di tengah upaya percepatan yang dilakukan oleh pemerintah. Selain itu mekanisme penyaluran juga harusdibuat lebih transparan, sehingga semua permasalahan akan lebih mudah diselesaikan. sejak awal terjadinya pandemic Covid-19, KPK telah melakukan berbagai upaya pemberantasan korupsi dan upaya pencegahan korupsi dalam penanganan Covid-19. Upaya pencegahan yang dilakukan KPK, antara lain denganmenerbitkan Surat Edaran (SE) No 8/2020 tentang penggunaan anggaran dalamrangka pelaksanaan pengadaan barang jasa percepatan penanganan Covid-19, khususnya bantuan sosial. Selain itu, KPK juga menerbitkan SE 11/2020 tentang penggunaan pelaksanaan bantuan sosial dengan berbasis data. Ada dua pendekatan yang dapat digunakan untuk memberantas korupsi dana bansos, yaitu melalui upaya penindakan dan pencegahan. Dari aspek penindakan, terhadap kasus korupsi dana bansos yang terjadi harus segera diproses secara hukum hingga ke pengadilan. Hal ini penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku atau terapi kejut bagi calon pelaku lain yang mencoba mengorupsi dana bansos. Adapun dari aspek pencegahan, setidaknya ada dua alternative yang bisa dipilih untuk menghindari terjadinya korupsi atau "perampokan"dana bansos di masa mendatang. Pertama, penghapusan alokasi dana bansos dalam anggaran daerah dan nasional. Usulan ini pernah dilontarkan BPK pada 2010 lalu karena seringnya lembaga ini menemukan penyaluran bansos di daerah yang sebagian besar tidak jelas pertanggung jawabannya. BPK merekomendasikan pos anggaran bantuan sosial dihapus dan diganti dengan metode lain. Kedua,tetap mempertahankan alokasi dana bansos dengan syarat menindaklanjuti hasil kajian KPK tentang dana bansos, khususnya pada bidang regulasi dan tata laksana. Kementerian Dalam Negeri dapat bekerja sama dengan KPK dalam membuat aturan khusus yang terperinci dan ketat perihal pengelolaan dana bansos. Jika tetap dipertahankan, pada prinsipnya penggunaan dana bansos bukan ditujukan untuk kepentingan pejabat atau politisi sehingga harus dikelola secara tertib, sesuai dengan aturan,efektif,ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab. Juga wajib diperhatikan asas keadilan, kepatuhan, dan manfaatnya untuk masyarakat.Â
Kesimpulan
Tindak Pidana korupsi bermula dari adanya penyalahgunaan kekuasaan, pelaku korupsi biasanya dilakukan oleh para petinggi dan pemegang kekuasaan. Perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh aparat birokrasi dalam bentuk korupsi tersebut dapat membuat kesengsaraan bagi rakyat kecil disuatu negara. Terjadinya kasus korupsi telah merampasan hak-hak masyarakat atas hak ekonomi, sosial dan budaya,serta telah melanggar HAM. Dampak yang ditimbulkanakibatkorupsi bansos bagi masyarakat kecil sangat besar diantaranya merebaknya kemiskinan, kriminalitas yang tinggi, kelaparan, dan penurunan ekonomi yang drastis.Â
SaranÂ
Hendaknya diatur sistem transparansi, akuntabel dan partisipatif yang merupakan ciri dasar tata kelola pemerintahan yang baik sehingga mudah mendapatkan informasi sebagai bentuk pengawasanakhirnya pertanggungjawaban belanja tidak hanyadari ospek laporan administrasi sajatetapi menyangkut proses keluaran serta manfaat dapat dinilai oleh masyarakat. Kedisiplinan dan pengawasan yang baik serta benar menjadi kunci utama dalam penyaluran bansos. Sehingga, bansos bisa sampai ke masyarakat utuh tanpa adanya pungli apalagi korupsi dalam bentuk apapun. Pemerintah pun juga harus memperbaiki data kependudukan agar lebih jelas dan terstruktur.