Mohon tunggu...
Dini DwiJayanti
Dini DwiJayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Write your mind

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tindak Pidana Korupsi Kasus Penggelapan Dana Bantuan Sosial

15 Juli 2022   19:28 Diperbarui: 15 Juli 2022   19:31 1374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dampak Tindak Pidana Korupsi 

Adapun dampak yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan bantuan sosial bagi masyarakat, yaitu : 

a. Mengancam kehidupan kelompok rentan dan masyarakat miskin 

b. Meningkatnya angka kemiskinan di Indonesia 

c. Meningkatnya angka kriminalitas karena susahnya mencari uang akibatdampak PPKM dan tidak meratanya bantuan sosial dari pemerintah 

d. Memicu krisis daya tahan masyarakat khususnya di bidang ekonomi dan masyarakat 

e. Masyarakat menjadi tidak lagi takut dengan virus corona, tetapi lebih takut dengan kemiskinan dan kelaparan sehingga membuat pandemi ini berlangsung lama karena tidak patuhnya dengan protokol Kesehatan 

f. Semakin lamanya pemulihan ekonomi masyarakat 

1. Dampak korupsi bagi pelaku (koruptor) Korupsi merupakan salah satu tindakan pidana sehingga para pelaku pidana korupsi akan dijatuhi hukum pidana dan saksi sesuai dengan perbuatan masing-masing oknum. 

2. Dampak korupsi bagi Negara Adapun dampak korupsi bagi Negara adalah sebagai berikut: 

* Dampak yang paling jelas tentunya kerugian Negara. Jika korupsinya dilakukan dalam lingkup Negara maka akan mempengaruhi keuangan Negara begitu pula jika korupsi dilakukan pada perusahaan maka juga akan memepengaruhi keuangan perusahaan. * Berkurangnya kepercayaan terhadap pemerintah karena pejabat pemerintahan telah melakukan korupsi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun