Â
Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta.
Demikian penjabaran saya, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (lama);
- UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kita Undang-Undang Hukum Pidana (baru)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H