Mohon tunggu...
Gading Satria Nainggolan
Gading Satria Nainggolan Mohon Tunggu... Pengacara - Pengacara pada Gading and Co. Law Firm

Seorang pengacara yang telah berkarir di dunia hukum sejak 2010. Memiliki ketertarikan untuk menuliskan buah-buah pikir saya terhadap persoalan-persoalan tertentu yang terjadi di masyarakat dari sudut pandang hukum. Dengan pengalaman dan pengetahuan yang saya miliki, kiranya setiap tulisan saya memberikan wawasan baru bagi para pembaca.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Apabila Tidak Membayar Utang, Apakah Debitur Dapat Dipenjara?

8 Juli 2024   21:54 Diperbarui: 9 Juli 2024   10:04 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: www.pixabay.com (gambar bebas copyright)

Lantas, apabila perjanjian utang piutang telah memenuhi seluruh syarat sahnya perjanjian, apakah kreditur diberikan celah oleh hukum untuk membuat laporan polisi dan memidanakan (penjara) Debitur?

Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia selengkapnya menyatakan:

“Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang”

Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut telah jelas bahwa Debitur tidak dapat dipidana penjara dengan alasan tidak mampu membayar utang.

Namun ketentuan tersebut tentu saja tidak serta merta dapat dijadikan tameng oleh debitur-debitur yang memiliki iktikad buruk. Debitur yang di dalam mengikatkan perjanjian utang piutang dengan kreditur ternyata diiringi suatu tindakan yang dapat dipidana, antara lain penipuan dan/atau pengelapan, apabila terbukti debitur telah melakukan tindak pidana tersebut, maka tidak dapat berlindung di balik ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia tersebut.

Terhadap debitur yang melakukan tindak pidana tersebut dapat dikenakan ketentuan tindak pidana Penggelapan dan ketentuan tindak pidana Penipuan, yang selengkapnya diatur dalam:

(Di bawah ini saya jabarkan perbandingan dari bunyi pasal KUHP baru dengan KUHP lama mengenai pasal yang menjerat pelaku tindak pidana penggelapan dan penipuan)

KUHP Lama

KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

 

Pasal 372

(Tindak Pidana Penggelapan)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun