secara adil sebagai kelompok yang memiliki kedudukan sama didepan hukum. "Termasuk bahwa disabilitas punya
potensi, punya peluang menjadi pelaku tindak pidana, itu tidak bisa dipungkiri,"
PELAKU DIBELA OLEH 16 PENGACARA
Dalam kasus yang sedang ramai menjadi pembicaraan publik, sebanyak 16 pengacara akan membela Agus
alias IWAS sang penyandang disabilitas yang menjadi tersangka pelecehan seksual. Koordinator tim pengacara,
Ainuddin, menyatakan bahwa Agus sangat terbuka kepada para kuasa hukum, yang diharapkan dapat memudahkan
proses pendampingan hingga persidangan
Ainuddin mengatakan bahwa hubungan agus dan para korbannya adalah karena suka sama suka, tanpa
paksaan dan ada kesepakatan di antara mereka. Dirinya menegaskan bahwa pengakuan pelaku akan menjadi bahan pembelaan hukum.Â
KESIMPULAN