Sedangkan dari pihak yang tidak setuju menyatakan bahwasanya adanya pasal ini dianggap dapat melanggar konstitusi dan pihak MK telah mencabut pasal tersebut dalam KUHP. Hal lain terkait ketidak setujuan ini menyatakan bahwasanya jika pasal ini di pertahankan maka dapat menimbulkan hidupnya politisi atau penjilat dan juga turunnya kualitas demokrasi.
Hingga saat ini Indonesia masih tetap memberlakukan KUHP yang mana merupakan warisan belanda dan hal  tersebut sama sekali sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini jadi perlu adanya pergantian.Â
Dalam RUU KUHP ini terdapat banyak pasal salah satunya yang menimbulkan polemik didalam masyarakat ini yaitu pasal penghinaan presiden dan wakil presiden yang mana dalam pasal ini beberapa pihak dan pakar menyetujui dan ada yang tidak menyetujui, alasan disetujui bahwa presiden merupakan kepala negara dan simbol negara yang memang seharusnya dilindungi. Sedangkan yang tidak setuju adanya pasal ini memiliki alasan dikhawatirkan pasal tersebut dapat melanggar hak asasi manusia dalam hal mengkriti dan memberi pendapat.
Adanya solusi dari polemik yang timbul di masyarakat ini yaitu dengan tetap memepertahankan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam RKUHP akan tetapi pasal tersebutharus menjdi delik materil, dan tindakan apa saja disitu yang menjadi problem atas penghinaan presiden dan wakil presiden dengan jelas keterangannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H