Mohon tunggu...
Dinda dewi ayu lestari
Dinda dewi ayu lestari Mohon Tunggu... Pengacara - lillah wa liajli rasulilllah

dinda

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bahas RKUHP Pasal Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden di DPR

16 Juni 2022   07:27 Diperbarui: 16 Juni 2022   07:54 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sedangkan dari pihak yang tidak setuju menyatakan bahwasanya adanya pasal ini dianggap dapat melanggar konstitusi dan pihak MK telah mencabut pasal tersebut dalam KUHP. Hal lain terkait ketidak setujuan ini menyatakan bahwasanya jika pasal ini di pertahankan maka dapat menimbulkan hidupnya politisi atau penjilat dan juga turunnya kualitas demokrasi.

Hingga saat ini Indonesia masih tetap memberlakukan KUHP yang mana merupakan warisan belanda dan hal  tersebut sama sekali sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini jadi perlu adanya pergantian. 

Dalam RUU KUHP ini terdapat banyak pasal salah satunya yang menimbulkan polemik didalam masyarakat ini yaitu pasal penghinaan presiden dan wakil presiden yang mana dalam pasal ini beberapa pihak dan pakar menyetujui dan ada yang tidak menyetujui, alasan disetujui bahwa presiden merupakan kepala negara dan simbol negara yang memang seharusnya dilindungi. Sedangkan yang tidak setuju adanya pasal ini memiliki alasan dikhawatirkan pasal tersebut dapat melanggar hak asasi manusia dalam hal mengkriti dan memberi pendapat.

Adanya solusi dari polemik yang timbul di masyarakat ini yaitu dengan tetap memepertahankan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam RKUHP akan tetapi pasal tersebutharus menjdi delik materil, dan tindakan apa saja disitu yang menjadi problem atas penghinaan presiden dan wakil presiden dengan jelas keterangannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun