Aliran sociological jurisprudence, yang dipelopori oleh Roscoe Pound, menekankan bahwa hukum tidak hanya terdiri dari aturan-aturan formal, tetapi juga harus mencerminkan kebutuhan sosial dan berfungsi untuk menyelesaikan masalah sosial. Hukum harus dilihat sebagai instrumen untuk mencapai keadilan sosial dan kesejahteraan. Pendekatanan ini melihat hukum dari perspektif sosial. Aliran ini akan meninjau apakah putusan tersebut benar-benar mencerminkan keadilan sosial. Sociological jurisprudence akan mempertimbangkan faktor-faktor sosial yang mungkin menyebabkan tergugat tidak dapat melunasi pinjaman dan mencari solusi yang lebih berfokus pada kesejahteraan sosial kedua belah pihak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H