Mohon tunggu...
Dinda Alifia
Dinda Alifia Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

kegagalan itu bukanlah akhir tetapi awal dari perjuangan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Kasus Masalah Hukum Ekonomi Syariah yang Ada di Tengah Masyarakat yang Sedang Viral

8 Oktober 2024   03:57 Diperbarui: 8 Oktober 2024   05:38 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aliran sociological jurisprudence, yang dipelopori oleh Roscoe Pound, menekankan bahwa hukum tidak hanya terdiri dari aturan-aturan formal, tetapi juga harus mencerminkan kebutuhan sosial dan berfungsi untuk menyelesaikan masalah sosial. Hukum harus dilihat sebagai instrumen untuk mencapai keadilan sosial dan kesejahteraan. Pendekatanan ini melihat hukum dari perspektif sosial. Aliran ini akan meninjau apakah putusan tersebut benar-benar mencerminkan keadilan sosial. Sociological jurisprudence akan mempertimbangkan faktor-faktor sosial yang mungkin menyebabkan tergugat tidak dapat melunasi pinjaman dan mencari solusi yang lebih berfokus pada kesejahteraan sosial kedua belah pihak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun