Mohon tunggu...
Dinda Alifia
Dinda Alifia Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

kegagalan itu bukanlah akhir tetapi awal dari perjuangan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Kasus Masalah Hukum Ekonomi Syariah yang Ada di Tengah Masyarakat yang Sedang Viral

8 Oktober 2024   03:57 Diperbarui: 8 Oktober 2024   05:38 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama              : Dinda Alifia Audri  
Nim                 : 222111081  
Kelas               : HES 5C  
Mata Kuliah : Sosiologi Hukum

Contoh Kasus
Salah satu contoh kasus masalah yang terkait hukum ekonomi syariah yang berada di tengah masyarakat adalah sengketa ekonomi syariah yang diajukan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk pada tanggal 16 April 2024 melalui  yang kemudian dapat diselesaikan melalui Peradilan Agama adalah Putusan Nomor 1/Pdt.G.S/2024/PA. Kasus ini melibatkan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (sebagai penggugat) dan Anang Fotrianto, S.E. (sebagai tergugat). Sengketa ini terkait wanprestasi dalam akad qardh, yaitu pinjaman untuk biaya talangan haji sebesar Rp 22.500.000. Tergugat tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi pinjaman tersebut. Selama persidangan, tergugat tidak hadir meskipun sudah dipanggil secara sah. Akhirnya, hakim memutuskan perkara ini dengan verstek, memberikan hak kepada penggugat untuk membatalkan nomor porsi haji tergugat sebagai kompensasi.

Tentukan apa kaldah-kadiah hukum yang terkait dengan kasus, Hukum Ekonomi Syariah yang sedang viral

1. Kaidah Akad Qardh

Akad qardh merupakan akad pinjaman yang harus dikembalikan tanpa tambahan. Ketidakmauan tergugat untuk melunasi pinjaman melanggar kaidah ini karena dalam syariah, pelunasan utang adalah kewajiban moral dan hukum.
2. Kaidah tentang Kewajiban Memenuhi Janji (Wafa' bil 'Ahd)

Dalam Hukum Ekonomi Syariah, setiap pihak yang terlibat dalam akad wajib memenuhi janji atau kesepakatan yang telah dibuat. Tergugat dalam kasus ini telah melanggar prinsip ini dengan tidak melunasi talangan dana ONH yang sudah disepakati. Dalam Islam, melanggar janji adalah tindakan yang dikecam karena menimbulkan ketidakadilan.

3. Kaidah Hak dan Kewajiban 

Kaidah ini menjelaskan bahwa setiap pihak dalam akad memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati. Tergugat melanggar kewajiban untuk melunasi utang, sehingga hak penggugat untuk mendapatkan ganti rugi menjadi sah.

4. Kaidah tentang Akad Ghairu Lazim

Akad qardh termasuk akad ghairu lazim, di mana peminjam bisa sewaktu-waktu membatalkan akad jika dianggap merugikan. Dalam kasus ini, penggugat berhak membatalkan akad secara hukum karena tergugat tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.


Tentukan apa noma-norma hukum yang terkait dengan kasus Hukum Ekonomi Syariah yang sedang viral
1. Norma Itikad Baik

Norma ini mengharuskan setiap pihak yang terlibat dalam perjanjian untuk bertindak dengan itikad baik. Tergugat melanggar norma ini dengan menghindari pembayaran utang dan tidak hadir dalam persidangan.

2. Norma Keadilan dalam Transaksi

Norma keadilan menuntut agar pihak yang dirugikan mendapatkan haknya kembali secara proporsional. Dalam kasus ini, penggugat berhak atas ganti rugi berupa pembatalan nomor porsi haji tergugat.
3. Norma Pemenuhan Akad

Norma ini menyatakan bahwa akad yang telah disepakati kedua belah pihak harus dipenuhi. Tergugat melanggar norma ini karena tidak menepati janji untuk membayar kembali pinjaman.

Tentukan apa aturan-aturan hukum yang terkait dengan kasus Hukum Ekonomi Syariah yang sedang viral
1. Aturan Verstek dalam Peradilan

 Verstek adalah keputusan yang diambil saat tergugat tidak hadir di persidangan meski telah dipanggil secara sah. Aturan ini digunakan dalam kasus ini untuk melindungi hak penggugat meskipun tergugat tidak hadir.
2. Aturan Hukum Ekonomi Syariah tentang Akad Qardh

Aturan ini mengharuskan pihak yang meminjam untuk melunasi pinjaman tanpa tambahan bunga, sesuai kesepakatan dalam akad qardh. Ketidakpatuhan tergugat terhadap aturan ini menyebabkan munculnya sengketa.
3. Aturan Ganti Rugi dalam Syariah

Aturan ini memungkinkan pihak yang dirugikan untuk mendapatkan kompensasi sesuai dengan kerugian yang dialami. Dalam kasus ini, pembatalan porsi haji tergugat adalah bentuk ganti rugi yang sah.


Bagaimana pandangan aliran positivism hukum dan sociological jurisprudence dalam menganalisis kasus Hukum Ekonomi Syariah yang anda pilih?
- Positivisme Hukum

Aliran positivisme hukum menekankan bahwa hukum adalah aturan-aturan yang ditetapkan oleh otoritas hukum yang sah, terpisah dari moralitas atau nilai-nilai sosial. Hukum dilihat sebagai aturan tertulis yang harus diterapkan secara objektif tanpa memandang konsekuensi sosial atau moral. Aliran ini fokus pada penerapan hukum positif yang ada, seperti hukum tentang wanprestasi dan prosedur peradilan. Dalam kasus ini, keputusan pengadilan dianggap sah karena sesuai dengan aturan hukum formal, seperti pemanggilan yang sah dan putusan verstek.

- Sociological Jurisprudence

Aliran sociological jurisprudence, yang dipelopori oleh Roscoe Pound, menekankan bahwa hukum tidak hanya terdiri dari aturan-aturan formal, tetapi juga harus mencerminkan kebutuhan sosial dan berfungsi untuk menyelesaikan masalah sosial. Hukum harus dilihat sebagai instrumen untuk mencapai keadilan sosial dan kesejahteraan. Pendekatanan ini melihat hukum dari perspektif sosial. Aliran ini akan meninjau apakah putusan tersebut benar-benar mencerminkan keadilan sosial. Sociological jurisprudence akan mempertimbangkan faktor-faktor sosial yang mungkin menyebabkan tergugat tidak dapat melunasi pinjaman dan mencari solusi yang lebih berfokus pada kesejahteraan sosial kedua belah pihak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun