Mohon tunggu...
Dinda Alifia
Dinda Alifia Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

kegagalan itu bukanlah akhir tetapi awal dari perjuangan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Kasus Masalah Hukum Ekonomi Syariah yang Ada di Tengah Masyarakat yang Sedang Viral

8 Oktober 2024   03:57 Diperbarui: 8 Oktober 2024   05:38 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Norma ini mengharuskan setiap pihak yang terlibat dalam perjanjian untuk bertindak dengan itikad baik. Tergugat melanggar norma ini dengan menghindari pembayaran utang dan tidak hadir dalam persidangan.

2. Norma Keadilan dalam Transaksi

Norma keadilan menuntut agar pihak yang dirugikan mendapatkan haknya kembali secara proporsional. Dalam kasus ini, penggugat berhak atas ganti rugi berupa pembatalan nomor porsi haji tergugat.
3. Norma Pemenuhan Akad

Norma ini menyatakan bahwa akad yang telah disepakati kedua belah pihak harus dipenuhi. Tergugat melanggar norma ini karena tidak menepati janji untuk membayar kembali pinjaman.

Tentukan apa aturan-aturan hukum yang terkait dengan kasus Hukum Ekonomi Syariah yang sedang viral
1. Aturan Verstek dalam Peradilan

 Verstek adalah keputusan yang diambil saat tergugat tidak hadir di persidangan meski telah dipanggil secara sah. Aturan ini digunakan dalam kasus ini untuk melindungi hak penggugat meskipun tergugat tidak hadir.
2. Aturan Hukum Ekonomi Syariah tentang Akad Qardh

Aturan ini mengharuskan pihak yang meminjam untuk melunasi pinjaman tanpa tambahan bunga, sesuai kesepakatan dalam akad qardh. Ketidakpatuhan tergugat terhadap aturan ini menyebabkan munculnya sengketa.
3. Aturan Ganti Rugi dalam Syariah

Aturan ini memungkinkan pihak yang dirugikan untuk mendapatkan kompensasi sesuai dengan kerugian yang dialami. Dalam kasus ini, pembatalan porsi haji tergugat adalah bentuk ganti rugi yang sah.


Bagaimana pandangan aliran positivism hukum dan sociological jurisprudence dalam menganalisis kasus Hukum Ekonomi Syariah yang anda pilih?
- Positivisme Hukum

Aliran positivisme hukum menekankan bahwa hukum adalah aturan-aturan yang ditetapkan oleh otoritas hukum yang sah, terpisah dari moralitas atau nilai-nilai sosial. Hukum dilihat sebagai aturan tertulis yang harus diterapkan secara objektif tanpa memandang konsekuensi sosial atau moral. Aliran ini fokus pada penerapan hukum positif yang ada, seperti hukum tentang wanprestasi dan prosedur peradilan. Dalam kasus ini, keputusan pengadilan dianggap sah karena sesuai dengan aturan hukum formal, seperti pemanggilan yang sah dan putusan verstek.

- Sociological Jurisprudence

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun