Mohon tunggu...
Dinda Heipon
Dinda Heipon Mohon Tunggu... Mahasiswa - Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

selalu olahraga Taekwondo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review 3 Jurnal tentang Kenakalan Remaja di Indonesia

11 September 2023   22:30 Diperbarui: 11 September 2023   22:42 782
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Review Jurnal Kajian Hukum Normatif

Mata Kuliah Metode Penelitian Hukum

Taruna : Dinda Valentine Christina Heipon

Dosen : Markus Maselinus Soge. SH., MH

Jurnal 1

Judul : MEMBANGUN KESADARAN HUKUM BAGI ANAK DARI KENAKALAN REMAJA.

Penulis : Elsa Rina Maya Toule, Margie Gladis Sopacua, Astuti Nur Fadillah, Yonna Beatrix Salamon, Leoni Lokollo

Upload  : Vo. 3, No. 1, Maret 2023

Laman : https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/aiwadthu/article/view/1154

Pendahuluan

Jurnal yang berjudul “Membangun Kesadaran Hukum Bagi Anak Dari Kenakalan Remaja” dalam jurnal ini membahas akan masalah kenakalan remaja yang tengah terjadi di masyarakat, dimana masih kurangnya kesadaran masyarakat, serta anak remaja dalam memahami norma-norma dan hukum yang berlaku di masyarakat maupun negara.

Anak merupahkan anugrah yang berharga dan penantian yang ditunggu-tunggu bagi setiap orangtua, anak selain itu anak juga sebagai pelengkap untuk menjadi sebuah keluarga. Dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (12) mengatakan bahwa “Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara”.

Hak-hak dan kewajiban bagi anak telah di atur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yang dapat membantu masyarakat, orangtua dalam memberikan pemahaman dan pedoman dalam bersikap, dan membimbing anak.

Teori dan Tujuan Penelitian

Kenakalan berdampak adanya ketidak harmonisan hubungan dalam keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan edukasi, atau informasi kepada masyarakat agar sadar betapa pentingnya pengetahuan akan peraturan-peraturan hukum yang terkait dengan anak, agar tidak berdampak pada hal negatif seperti kenakalan anak yang dapat membawa anak berhadapan dengan hukum.

Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan metode kualitatif. Dimana peneliti turun langsung ke lapangan untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat dusun Erie, Negeri Nusaniwe Kota Ambon.

Hasil Penelitian dan Pembahasan

Dalam bagian ini penelitian membahas penting adanya dukungan dari semua elemen yaitu keluarga, orangtua, dan masyarakat. Kenakalan remaja menurut Anglo Saxon 1). Juvenile deliquency yang artinya perbuaatan dan tingkah laku yang merupahkan perbuatan pemaksaan terhadap norma hukum, dan pelanggaran terhadap kesusilaan yang dilakukan anak dan remaja. 2). Juvenile deliquency adalah offenders (Pelaku penggaran) yang dilakukan oleh anak berumur di bawah 21 tahun, usia pubertas.

Kenyataan yang didapatkan dilapangan ialah bahwa setiap orangtua biasanya lebih cenderung menganggap hal biasa terhadap apa yang dilakukan anak-anak, seperti merokok, menghina atau berkata kotor kepada orang lain. Yang dibiarkan begitu saja tanpa memberikan arahan dan kesadaran kepada anak, yang menyebabkan anak mulai hilang kendali, lalu berbuat kenakalan yang terus berkembang menjadi pelaku kriminal. Padahal anak dalam batas umur 13 tahun sampai 21 tahun sedang memiliki semangat yang bergelora untuk berangan-angan atau bercita-cita untuk menjadi apa yang mereka impikan.

Namun karena ketidak sadaran anak dan orangtua dalam pentingnya pengetahuan akan hukum yang berlaku sehingga kenakalan anak yang awalnya dianggap biasa saja menjadi kenakalan yang berujung tindak pidana.

Kelebihan dan Kekurangan

Kelebihan dalam artikel jurnal ini menarik untuk dibaca, dimana artikel ini membahas betapa penting nya memberikan pemahaman kepada anak-anak sebelum mereka mulai memasuki fase dewasa sehingga tindakan tidak melakukan pelanggaran yang mengakibatkan mereka berurusan dengan hukum. Selain itu juga memberikan pemaham bahwa didikan orangtua, keluarga, dan dari sekolah juga sangat penting dalam membantu pengendalian kenakalan anak remaja.

Kekurangan dalam artikel ini dalam pemberian teori-teori masih kurang jelas sehingga pembaca dalam memberikan perbandingan dengan kejadian yang terjadi menjadi kurang paham dengan kaitannya.

Jurnal 2

Judul : PERLUNYA KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN ANAK TERHADAP KENAKLAN REMAJA

Penulis : Wandi Subroto

Upload : Vol. 5, No.1, Tahun 2022

Laman : PERLUNYA KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTIM PERADILAN ANAK TERHADAP KENAKALAN REMAJA | Jurnal Kelola: Jurnal Ilmu Sosial (goacademica.com)

Pendahuluan

 Jurnal yang berujudul “PERLUNYA KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTIM PERADILAN ANAK TERHADAP KENAKALAN REMAJA” menjadi salah satu jurnal yang membahas akan pentingnya negara, pemerintah, orangtua, dan masyarakat dalam mengutamkan hak-hak anak. Anak adalah seebagian dari seperangkat dalam keluarga dan merupahkan aset yang berharga bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa. Hal itu dikarenakan anak menjadi harapan bangsa untuk dapat meneruskan perjuangan dan perkembangan pemerintah negara, dan menjadi cerminan seberapa baik dan buruknya sistim pemerintah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Namun dalam masa tumbuh kembangnya mereka, anak merupahkan termasuk dalam kelompok rentan, dimana dalam umur 13 sampai 18 tahun anak cenderung tidak stabil dalam mengendalikan dirinya, dalam mencari jati diri mereka sebelum masuk dalam fase dewasa rasa keinginan untuk mengetahui, dan mencoba akan suatu hal yang baru sangat kuat dalam diri mereka sehingga jika tidak ada pengawasan dari orangtua, masyarakat, dan pemerintah, anak akan menjadi hilang kendali dan bisa jadi berdampak negatif bagi mereka. Keinginan mendasar seperti ikut tawuran antar sekolah, merokok yang awalnya tidak diperhatian dengan baik, akan membuat anak menjadi ingin mencoba lebih lagi untuk melakukan yang lebih ektream.

Yang kemudian akan membuat mereka melakukan pelanggaran atau tindak pidana dan membuat mereka harus berhadapan dengan pengadilan, tentu saja hal ini dapat mepengaruhi masa depan mereka. Dan kenyataan dilangangan anka yang telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan dan masuk dalam LPKA setelah keluar malah menjadi lebih parah dalam berbuat kejahatan, sehingga menurut jurnal ini perlu ada nya restoratif yang harus diupaya kan bagi anak agar tidak membuat mereka harus masuk kedalam LPKA.

Teori dan Tujuan Penelitian

Demi kesejahteraan anak yang bersangkutan dan kepentingan umum bagi anak yang melakukan perilaku nakal (Waqiah 2021), dengan tujuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak yang menekan kan pada musyawarah antara pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait. Sehingga terjadinya pemulihan, bukan balas dendam.

Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan ialah peniltian hukum yudiris normatif. Dengan sumber data sekunder meliputi studi literatur dan dokumen.

Hasil Penelitian dan Pembahasan

Restoratif Justice merupahkan salah satu alternatif yang dapat digunakan dalam menyelesaikan sengketa pada permasalahan anak, dan hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Dalam penyelesaian menggunakan restoratif dapat membantu pemulihan hubungan antara keluarga korban, dan juga keluarga pelaku sehingga anak tidak perlu berhadap dengan pengadilan. Dalam Pasal 3 Konvensi PBB tentang Hak Anak menyatakan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum dilindungi dan dipenuhi sebagai berikut :

  • Kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas pertama dalam semua kegiatan yang melibatkan anak.
  • Setujunya nega-nega untuk mengambil tindakan legislatif dan administrasi yang diperlukan demi keselamatan, dan kesejahteraan anak.
  • Setiap negara harus memastikan fasilitas, layanan, yang diberikan untuk merawat anak dan melindungi anak dengan baik.

Namun nyatanya dalam kasus-kasus yang terjadi di Indonesia masih ada ditemukannya hukuman mati yang melibatkan anak dibawah umur, hak anak untuk diwakili oleh orantua nya, dan perampasan hak-hak anak. Sehingga perlu adanya perhatian serius dalam melihat kembali peraturan-peraturan yang mengatur dan melindungi hak-hak dan keawajiban anak. Tetapi tidak dapat dihindari dengan adanya diversi atau kegiatan restoratif justice sangat membantu dalam menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan anak-anak.

Kelebihan dan Kekurangan 

Kelebihan dalam pemberian teori-teori dan pengertian yang berkaitan dengan undang-undang sangat mudah dipahami oleh pembaca.

Kekurangan dalam memberikan contoh kasus masih belum diberikan dengan jelas, sehingga membuat pembaca harus mencari lagi kasus-kasus yang terjadi yang dimaksud kan dalam jurnal.

Jurnal 3

Judul : SOSIALISASI PENANGGULANGAN KENAKALAN REMAJA: UPAYA PREVENTIF PADA REMAJA AWAL

Penulis : Nilda Elfemi, Yuhelna, Dian Kurnia Anggreta, Isnaini, Erningsih, Sarbaitini

Upload : Vol. 5, No. 1, Tahun 2022

Laman : Sosialisasi Penanggulangan Kenakalan Remaja: Upaya Preventif pada Remaja Awal | Elfemi | Jurnal Pendidik Indonesia (JPIn) (intancendekia.org)

Pendahuluan

zaman yang semakin berkembang ini, kenakalan anak bukan lah hal yang baru. Kenakalan anak sudah menjadi hal yang biasa bagi orangtua dimana masa pertumbuhan anak cenderung akan melakukan apa saja untuk mancari jati dirinya, serta daya minat mereka dalam melakukan kegiatan sehari-harinya. Namun semakin hari dengan seiring berkembangnya zaman yang semakin canggih kebutuhan, gaya hidup, ekonomi, serta sosial orang-orang mnajdi meningkat, dan mau tidak mau kita harus bisa menyesuaikan akan perubahan tersebut. Perubahan tersebut juga berdampak kepada beragamnya kasus kejahatan yang terjadi, dan berpengaruh juga terhadap kenakalan anak yang semkin beragam, sehingga sepatutnya kita sebagai orang tua, masyarakat, dan pemerintah harus bisa melakukan upaya pencegahan kenakalan anak. Karena anak adalah harapan serta penerus bangsa Indonesia yang harus dibimbing ke arah yang lebih baik.

Teori dan Tujuan Penelitian

Penduduk kelompok usia remaja merupakan generasi penerus bangsa dan sebagai aset penting Negara. Jika remaja-remaja tersebut menunjukkan sikap dan potensi diri yang positif dan bermanfaat, ini mendukung target pemerintah menjadi Indonesia Emas tahun 2045 (Chrismastianto, Vanriel, and Anas 2019).  Dengan tujuan penelitian melakukan sosialisasi kepada remaja untuk memberikan edukasi, mampu menjalankan fungsi kontrol atas tindakan kenakaln remaja oleh kelompok teman sebaya.

Metode Penelitian

Metode kualitatif dimana peneliti melakukan studi langsung ke lapangan dan bekerja sama dengan pihak sekolah, guru, dan siswa untuk memberikan penjelasan akan fenomena yang terjadi serta sosialisasi upaya penanggulangan kenakalan remaja.

Hasil Penelitian dan Pembahasan

Kegiatan dilakukan dalam beberapa tahap yaitu perencanaan, dan pelaksanaan. Dalam tahap perencanaan tim penelitian melakukan diskusi terlebih dahulu bersama pihak sekolah sekaligus mencari data  tentang kenakalan yang sering terjadi di Indonesia. Setelah itu tahap pelaksanaan nya di awali dengan perkenalan dari tim penelitian kepada para siswa. Dan kemudian memberikan materi sosialisasi terhadap guru, dan siswa.

Hasil dari pelaksanaan sosialisasi tersebut, penelitian mendapatkan ada bebrapa upaya yang dapat diterapkan dalam keseharian yaitu

  • Peka terhadap perubahan perilaku teman.
  • Melakukan pendekatan persuasif kepada teman yang berpotensi melakukan kenakalan remaja.
  • Meminta bantuan orang dewasa (Seperti orang tua, guru, tokoh adat) untuk membantu menyelesaikan persoalan dan kesulitan yang dialami.

Sehingga peran orang-orang di sekitar anak juga merupahkan hal yang penting dalam memperhatikan perilaku anak.

Kelebihan dan Kekurangan

Kelebihan pembaca menjadi paham akan upaya yang harus diajarkan kepada anak, agar selalu belajar untuk melihat hal-hal disekitar mereka, agar kenakalan lebih peka lagi terhadap lingkungan sekitar dari kenakalan anak.

Kekurangan dalam penelitan tersebut kurang mendeskripsikan lebih rinci lagi seperti apa pencegahan yang harus di lakukan, dan kurang adanya gambar yang dapat menambah daya tarik pembaca saat membaca jurnal tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun