Anak merupahkan anugrah yang berharga dan penantian yang ditunggu-tunggu bagi setiap orangtua, anak selain itu anak juga sebagai pelengkap untuk menjadi sebuah keluarga. Dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (12) mengatakan bahwa “Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara”.
Hak-hak dan kewajiban bagi anak telah di atur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yang dapat membantu masyarakat, orangtua dalam memberikan pemahaman dan pedoman dalam bersikap, dan membimbing anak.
Teori dan Tujuan Penelitian
Kenakalan berdampak adanya ketidak harmonisan hubungan dalam keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan edukasi, atau informasi kepada masyarakat agar sadar betapa pentingnya pengetahuan akan peraturan-peraturan hukum yang terkait dengan anak, agar tidak berdampak pada hal negatif seperti kenakalan anak yang dapat membawa anak berhadapan dengan hukum.
Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan metode kualitatif. Dimana peneliti turun langsung ke lapangan untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat dusun Erie, Negeri Nusaniwe Kota Ambon.
Hasil Penelitian dan Pembahasan
Dalam bagian ini penelitian membahas penting adanya dukungan dari semua elemen yaitu keluarga, orangtua, dan masyarakat. Kenakalan remaja menurut Anglo Saxon 1). Juvenile deliquency yang artinya perbuaatan dan tingkah laku yang merupahkan perbuatan pemaksaan terhadap norma hukum, dan pelanggaran terhadap kesusilaan yang dilakukan anak dan remaja. 2). Juvenile deliquency adalah offenders (Pelaku penggaran) yang dilakukan oleh anak berumur di bawah 21 tahun, usia pubertas.
Kenyataan yang didapatkan dilapangan ialah bahwa setiap orangtua biasanya lebih cenderung menganggap hal biasa terhadap apa yang dilakukan anak-anak, seperti merokok, menghina atau berkata kotor kepada orang lain. Yang dibiarkan begitu saja tanpa memberikan arahan dan kesadaran kepada anak, yang menyebabkan anak mulai hilang kendali, lalu berbuat kenakalan yang terus berkembang menjadi pelaku kriminal. Padahal anak dalam batas umur 13 tahun sampai 21 tahun sedang memiliki semangat yang bergelora untuk berangan-angan atau bercita-cita untuk menjadi apa yang mereka impikan.
Namun karena ketidak sadaran anak dan orangtua dalam pentingnya pengetahuan akan hukum yang berlaku sehingga kenakalan anak yang awalnya dianggap biasa saja menjadi kenakalan yang berujung tindak pidana.
Kelebihan dan Kekurangan