Teori dan Tujuan Penelitian
Demi kesejahteraan anak yang bersangkutan dan kepentingan umum bagi anak yang melakukan perilaku nakal (Waqiah 2021), dengan tujuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak yang menekan kan pada musyawarah antara pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait. Sehingga terjadinya pemulihan, bukan balas dendam.
Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan ialah peniltian hukum yudiris normatif. Dengan sumber data sekunder meliputi studi literatur dan dokumen.
Hasil Penelitian dan Pembahasan
Restoratif Justice merupahkan salah satu alternatif yang dapat digunakan dalam menyelesaikan sengketa pada permasalahan anak, dan hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Dalam penyelesaian menggunakan restoratif dapat membantu pemulihan hubungan antara keluarga korban, dan juga keluarga pelaku sehingga anak tidak perlu berhadap dengan pengadilan. Dalam Pasal 3 Konvensi PBB tentang Hak Anak menyatakan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum dilindungi dan dipenuhi sebagai berikut :
- Kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas pertama dalam semua kegiatan yang melibatkan anak.
- Setujunya nega-nega untuk mengambil tindakan legislatif dan administrasi yang diperlukan demi keselamatan, dan kesejahteraan anak.
- Setiap negara harus memastikan fasilitas, layanan, yang diberikan untuk merawat anak dan melindungi anak dengan baik.
Namun nyatanya dalam kasus-kasus yang terjadi di Indonesia masih ada ditemukannya hukuman mati yang melibatkan anak dibawah umur, hak anak untuk diwakili oleh orantua nya, dan perampasan hak-hak anak. Sehingga perlu adanya perhatian serius dalam melihat kembali peraturan-peraturan yang mengatur dan melindungi hak-hak dan keawajiban anak. Tetapi tidak dapat dihindari dengan adanya diversi atau kegiatan restoratif justice sangat membantu dalam menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan anak-anak.
Kelebihan dan KekuranganÂ
Kelebihan dalam pemberian teori-teori dan pengertian yang berkaitan dengan undang-undang sangat mudah dipahami oleh pembaca.
Kekurangan dalam memberikan contoh kasus masih belum diberikan dengan jelas, sehingga membuat pembaca harus mencari lagi kasus-kasus yang terjadi yang dimaksud kan dalam jurnal.
Jurnal 3