Mohon tunggu...
Dina Uswatun
Dina Uswatun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN RMS

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi Program Biro Jodoh Samawa: Jadikan Aku Halalmu sebagai Sarana Peminangan

3 Juni 2024   16:24 Diperbarui: 3 Juni 2024   16:30 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Gambaran Umum Pelaksanaan Program Biro Jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" di Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta

Program Biro Jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" merupakan inisiatif yang diluncurkan oleh Kementerian Agama Kota Surakarta sebagai sarana untuk memfasilitasi proses ta'aruf dan peminangan yang sesuai dengan ajaran Islam. Berikut adalah gambaran umum mengenai pelaksanaan program tersebut:

  • Tujuan Program
  • Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang kesulitan mencari pendamping hidup serta sebagai bentuk bimbingan pranikah. Peserta program diberikan kesempatan untuk saling mengenal potensi pasangan hidup yang sesuai dengan kriteria yang diinginkan.
  • Proses Pendaftaran
  • Peserta program melakukan pendaftaran secara online dengan mengisi biodata diri, kriteria pasangan, serta mengunggah dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Foto Terbaru. Tim verifikator dari Kementerian Agama Kota Surakarta melakukan verifikasi terhadap data peserta.
  • Tahapan Pelaksanaan
  • Peserta program kemudian dibagi ke dalam kelompok-kelompok untuk melakukan pertemuan melalui zoom meeting dengan peserta lain dan pendamping. Setelah pengenalan melalui zoom meeting, peserta akan bertemu langsung di Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta untuk melanjutkan proses ta'aruf secara langsung dengan pendamping.
  • Bimbingan Pra Nikah
  • Selain sebagai sarana ta'aruf, program ini juga memberikan bimbingan pranikah kepada peserta. Mereka diberikan pengetahuan mengenai keluarga, kesehatan, dan hal-hal penting terkait dengan membangun rumah tangga yang harmonis.
  • Kesesuaian dengan Ajaran Islam
  • Pelaksanaan program ini diupayakan agar sesuai dengan ajaran Islam, mulai dari proses pendaftaran hingga tahapan ta'aruf dan peminangan. Persyaratan menjadi peserta, tata cara pelaksanaan, dan aspek-aspek lainnya diarahkan untuk memastikan kesesuaian dengan nilai-nilai agama.

Analisis Data: Tinjauan Fiqih Munakahat terhadap Pelaksanaan Program Biro Jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu"

Program biro jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" yang diselenggarakan di Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta bertujuan untuk memfasilitasi proses pencarian pasangan hidup sesuai dengan ajaran Islam. Dalam analisis ini, kita akan meninjau pelaksanaan program tersebut melalui perspektif fiqih munakahat, yang merupakan cabang ilmu fiqih yang mengatur tentang pernikahan.

  • Kesesuaian dengan Ajaran Islam
  • Penting untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan program, mulai dari proses pendaftaran hingga pertemuan ta'aruf, mematuhi prinsip-prinsip fiqih munakahat dalam Islam. Hal ini termasuk persyaratan menjadi peserta, pengawasan proses ta'aruf, dan perlindungan hak-hak peserta sesuai dengan ajaran agama.
  • Prinsip-prinsip Fiqih Munakahat
  • Fiqih munakahat menetapkan prinsip-prinsip yang harus dipatuhi dalam setiap tahapan pernikahan, termasuk dalam program biro jodoh. Prinsip-prinsip ini meliputi kejujuran, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak individu. Oleh karena itu, program "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" harus memastikan bahwa setiap langkah dalam proses pencarian jodoh sesuai dengan nilai-nilai ini.
  • Proses Pendaftaran
  • Proses pendaftaran dalam program ini harus menjamin bahwa calon peserta memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Islam, seperti status lajang atau janda/duda, serta kesiapan mental dan spiritual untuk menikah. Selain itu, informasi yang diberikan oleh peserta harus diverifikasi untuk memastikan kejujuran dan transparansi.
  • Pertemuan Ta'aruf
  • Pertemuan ta'aruf, atau proses perkenalan antara calon pasangan, juga harus mematuhi aturan fiqih munakahat. Ini termasuk pengawasan oleh pihak ketiga yang dapat dipercaya untuk memastikan bahwa interaksi antara calon pasangan tetap dalam batas-batas yang diizinkan oleh agama. Selain itu, program ini harus menyediakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi peserta.
  • Peran Wali atau Mahram
  • Dalam konteks fiqih munakahat, kehadiran wali atau mahram bagi peserta perempuan saat pelaksanaan ta'aruf sangatlah penting. Peran wali atau mahram ini bertujuan untuk melindungi kepentingan dan hak-hak perempuan dalam proses ta'aruf dan peminangan.
  • Kepentingan dan Hak-hak Perempuan
  • Dalam Islam, peran wali atau mahram sangat penting dalam menjaga kepentingan dan hak-hak perempuan dalam proses ta'aruf dan peminangan. Wali atau mahram berfungsi sebagai pelindung dan pengawas dalam setiap interaksi antara calon pasangan. Oleh karena itu, program biro jodoh ini harus memastikan bahwa setiap peserta perempuan didampingi oleh wali atau mahram.
  • Implementasi dalam Program
  • Program "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" harus memiliki mekanisme yang jelas untuk memastikan kehadiran wali atau mahram dalam setiap tahapan proses. Ini bisa dilakukan dengan menetapkan kebijakan yang mewajibkan peserta perempuan untuk membawa wali atau mahram mereka ke setiap pertemuan ta'aruf. Selain itu, program ini harus menyediakan panduan bagi wali atau mahram tentang peran dan tanggung jawab mereka.
  • Bimbingan Pra Nikah
  • Aspek bimbingan pranikah dalam program juga perlu dianalisis secara mendalam untuk memastikan bahwa materi yang disampaikan sesuai dengan nilai-nilai Islam dan memberikan bekal yang cukup bagi peserta dalam membangun rumah tangga yang harmonis.
  • Materi Bimbingan
  • Bimbingan pranikah adalah komponen penting dalam mempersiapkan calon pasangan untuk membangun rumah tangga yang harmonis dan sesuai dengan ajaran Islam. Materi yang disampaikan dalam bimbingan ini harus mencakup berbagai aspek kehidupan berumah tangga, termasuk hak dan kewajiban suami-istri, komunikasi yang efektif, pengelolaan keuangan keluarga, dan cara mengatasi konflik.
  • Kesesuaian dengan Nilai-nilai Islam
  • Materi bimbingan harus disusun berdasarkan ajaran Al-Qur'an dan Hadis, serta panduan dari para ulama yang terpercaya. Ini akan memastikan bahwa peserta mendapatkan pengetahuan yang benar dan relevan dengan kehidupan berkeluarga menurut Islam. Selain itu, bimbingan ini harus disampaikan oleh para ahli yang memiliki pemahaman mendalam tentang fiqih munakahat dan pengalaman dalam memberikan nasihat pernikahan.
  • Evaluasi dan Pengembangan
  • Program ini juga perlu memiliki mekanisme evaluasi untuk menilai efektivitas bimbingan pranikah yang diberikan. Umpan balik dari peserta dapat digunakan untuk mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki dan mengembangkan materi yang lebih relevan dan bermanfaat. Evaluasi berkala akan membantu memastikan bahwa program ini terus berkembang dan tetap sesuai dengan kebutuhan peserta.

KESIMPULAN

Kesimpulan dari penelitian yang dilakukan oleh Ridwan Saputra mengenai program biro jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" di Kementerian Agama Kota Surakarta menunjukkan bahwa pelaksanaan ta'aruf dalam program ini telah memenuhi prinsip-prinsip fiqih munakahat dan teori khitbah atau peminangan dalam Islam. Program ini memadukan metode ta'aruf secara virtual dan langsung, memberikan peserta kesempatan untuk mengenal calon pasangan dengan cara yang halal dan sesuai syariat. Selain itu, program ini juga menawarkan bimbingan pranikah yang bertujuan untuk membekali pasangan dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk membina keluarga yang harmonis dan Islami.

Namun, penelitian ini juga mengidentifikasi beberapa kekurangan dalam pelaksanaan program, terutama dalam aspek pelaksanaan ta'aruf secara tatap muka. Ditemukan bahwa peserta perempuan sering kali tidak didampingi oleh wali atau mahram mereka, yang merupakan persyaratan penting dalam fiqih munakahat untuk melindungi hak-hak perempuan. Meskipun demikian, dari segi persyaratan peserta dan proses peminangan, program ini telah sesuai dengan ajaran Islam, dengan memastikan bahwa peserta adalah individu yang lajang, tidak sedang dalam masa 'iddah, dan tidak dipinang oleh orang lain. Secara keseluruhan, program ini berhasil menyediakan sarana yang Islami untuk pencarian jodoh, meskipun perlu perbaikan dalam pelaksanaan aspek tertentu untuk lebih sempurna sesuai dengan fiqih munakahat.

SARAN

  • Penting untuk memperkuat peran wali atau mahram dalam proses ta'aruf dan peminangan, baik secara virtual maupun langsung, guna memastikan perlindungan dan keamanan peserta perempuan.
  • Perlu dilakukan evaluasi mendalam terhadap bimbingan pranikah yang diberikan dalam program, sehingga peserta mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai aspek-aspek penting dalam membangun rumah tangga menurut ajaran Islam

Argumentasi Memilih Judul

PROGRAM BIRO JODOH "SAMAWA: JADIKAN AKU HALALMU" SEBAGAI SARANA PEMINANGAN (Studi di Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta)

Saya memilih judul ini karena memiliki relevansi yang signifikan dengan kebutuhan sosial dan keagamaan di masyarakat. Berikut adalah argumentasi yang mendukung pemilihan judul ini beserta tujuan yang ingin saya capai:

  • Memberikan Pemahaman terhadap Proses Pelaksanaan Program
  • Relevansi Sosial: Mencari pasangan hidup adalah salah satu tantangan besar dalam kehidupan sosial modern. Banyak individu mengalami kesulitan dalam menemukan pasangan yang tepat karena berbagai hambatan seperti kesibukan, keterbatasan interaksi sosial, dan kriteria yang spesifik. Program biro jodoh seperti "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" menawarkan solusi yang relevan untuk masalah ini.
  • Inovasi Metodologis: Program ini menggunakan pendekatan yang menggabungkan metode tradisional dan modern dalam proses ta'aruf. Memahami tahapan-tahapan dan metode yang digunakan, seperti integrasi teknologi digital dengan pertemuan langsung, dapat memberikan wawasan tentang inovasi dalam metode pencarian jodoh yang sesuai dengan perkembangan zaman.
  • Dampak pada Peserta dan Masyarakat: Mempelajari dampak program ini terhadap peserta akan membantu saya memahami bagaimana program ini mempengaruhi kehidupan pribadi dan sosial mereka. Selain itu, analisis dampaknya terhadap masyarakat dapat menunjukkan bagaimana program ini mempengaruhi persepsi dan praktik pencarian jodoh dalam komunitas Muslim.
  • Menganalisis Program dari Sudut Pandang Fiqih Munakahat dalam Islam
  • Kepatuhan terhadap Syariat Islam: Dalam Islam, proses pencarian pasangan harus dilakukan sesuai dengan aturan syariat untuk menjaga moralitas dan hak-hak individu. Menganalisis program ini dari perspektif fiqih munakahat memungkinkan saya untuk mengevaluasi apakah program tersebut mematuhi prinsip-prinsip Islam yang ketat dan terstruktur.
  • Penilaian aspek-aspek Syariah: Melalui analisis ini, saya dapat memeriksa berbagai aspek penting seperti kehadiran wali atau mahram, transparansi proses ta'aruf, dan persyaratan keikutsertaan. Ini penting untuk memastikan bahwa program tidak hanya efektif secara operasional tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai Islam.
  • Rekomendasi Berbasis Syariah: Berdasarkan analisis yang mendalam, saya dapat memberikan rekomendasi yang berlandaskan syariat untuk meningkatkan kualitas program. Hal ini akan membantu penyelenggara dalam memperbaiki dan mengembangkan program agar lebih sesuai dengan ajaran Islam dan kebutuhan peserta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun