Mohon tunggu...
Dina Uswatun
Dina Uswatun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN RMS

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi Program Biro Jodoh Samawa: Jadikan Aku Halalmu sebagai Sarana Peminangan

3 Juni 2024   16:24 Diperbarui: 3 Juni 2024   16:30 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena penting dalam masyarakat terkait dengan pelaksanaan Program Biro Jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" di Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta. Program ini menjadi sorotan karena merupakan salah satu upaya dalam memfasilitasi ta'aruf dan proses peminangan yang sesuai dengan ajaran Islam. Dalam konteks ini, penting untuk memahami secara mendalam bagaimana program ini dijalankan, serta dampak dan implikasinya terhadap masyarakat yang mengikutinya.

Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah:

  • Bagaimana pelaksanaan Program Biro Jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" di Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta?
  • Bagaimana tinjauan fiqih munakahat terhadap Program Biro Jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" sebagai sarana peminangan di Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta?

Tujuan Penelitian

Tujuan dari penelitian ini adalah :

  • Untuk menjelaskan secara komprehensif mengenai pelaksanaan Program Biro Jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" di Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta.
  • Untuk menganalisis tinjauan fiqih munakahat terhadap Program Biro Jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" sebagai sarana peminangan di Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta.

Manfaat Penelitian

Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi baik secara teoritis maupun praktis, antara lain:

  • Manfaat Teoritis: Penelitian ini diharapkan dapat mengembangkan pemahaman tentang Hukum Keluarga Islam terkait dengan praktik ta'aruf dalam Program Biro Jodoh sebagai sarana peminangan.
  • Manfaat Praktis: Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang berguna bagi pihak terkait, seperti Kementerian Agama, dalam meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan Program Biro Jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu".

Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang implementasi program tersebut dan relevansinya dalam konteks sosial dan agama.

KERANGKA TEORI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun