Â
Cara menghemat pajak yang harus dibayar, cara menyajikan harta, cara menyajikan hutang atau pinjaman ke pihak lain, menyajikan harta yang diperoleh bukan dari penghasilan dan cara menghitung biaya hidup seorang wajib pajak orang pribadi yang berada dalam perusahaan terlebih dahulu memperhatikan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 7 Oktober 2021 dan Peraturan Perpajakan terkait lainnya.
Saran
Dalam melakukan kewajiban dari segi perpajakan wajib pajak, alangkah lebih baik nya jika setiap wajib pajak membuat perencanaan pajak nya terlebih dahulu. Untuk itu Wajib Pajak harus memahami terlebih dahulu tentang Pajak, Wajib Pajak, PTKP dan PKP, Sanksi Perpajakan, SPT Masa, SPT Tahunan, Perencanaan Pajak, Harta, Hutang dan Biaya yang akan dikalikan dengan tarif pajak sesuai Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Undang - Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) pada 7 Oktober 2021 dengan sebelumnya mengurangi Pajak Tidak Kena Pajak sesuai dengan status perkawinan wajib pajak.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-undang no.24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
Undang-undang no 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan jo. undang-undang no.11
tahun 2020 tentang cipta kerja
Peraturan pemerintah no.94 tahun 2010
https://www.academia.edu/31853815/ilustrasi_kasus_tax_planning_pdf