Mohon tunggu...
Dinar Ambarita
Dinar Ambarita Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Akuntansi Universitas Pamulang

konten pavorit : Pajak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pelatihan Perencanaan Pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi pada CV Axella Makmur Gemilang

23 Desember 2022   21:05 Diperbarui: 23 Desember 2022   21:21 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dalam dunia perpajakan ada hal-hal yang harus dipatuhi sesuai dengan yang diamanahkan dalam undang-undang perpajakan, dimana pemahaman-pemahamantertentu seringkali terlewatkan atau mungkin dianggap sepele oleh wajib pajak orang pribadi tertentu dalam menyajikan laporan perpajakannya yang mengakibatkan adanya keresahan ataupun kegalauan disaat wajib pajak orang pribadi mendapatkan surat cinta dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat dimana wajib pajak orang pribadi tersebut berdomisili.

Perencanaan pajak untuk wajib pajak pribadi tidak kalah pentingnya dalam menyajikan laporan pencatatan dari keseluruhan aktivitas dari wajib pajak orang pribadi itu sendiri. Dalam hal ini laporan pencatatan yang disusun dengan terencana

dan terstruktur akan menghasilkan pelaporan pencatatan perpajakan yang baik.

Pelaporan pencatatan perpajakan yang baik ini lah yang akan dituangkan kemudian oleh wajib pajak orang pribadi pada bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak. dengan demikian wajib pajak orang pribadi perlu memahami betul makna dari

 perencanaan pajak itu sendiri dan tidak kalah penting nya juga untuk memahami apa saja kuncian-kuncian informasi dari segi perpajakan yang harus disediakan

dikemudian hari.

Sebagai warga negara Indonesia yang baik, warga negara memiliki kewajiban terhadap pemerintah yang mana hal tersebut akan dikembalikan ke warga negara itu sendiri berupa fasilitas untuk seluruh warga negara. Namun seiring waktu berjalan, tidak sedikit warga negara sangat tidak memahami dan mungkin tidak mau tau atau tidak perduli akan kewajiban tersebut.

Tentu dalam menjalankan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia harus mematuhi undang-undang yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini salah satunya undang-undang yang mengatur perpajakan, dimana warga negara Indoensia harus melaksanakan kewajibannya khususnya dari segi perpajakan dengan membayar pajak atas penghasilan yang diterimanya sesuai dengan tarif yang ditetapkan dengan undang-undang perpajakan.

METODE

 

Metode kegiatan yang digunakan kepada peserta PKM setelah diberikan pelatihan maka selanjutnya akan diberikan test langsung guna mengetahui keefektifan metode.  Berikut ini adalah tahapan pelatihan yang dilakukan :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun